Wamendagri Ribka Hadiri Rakornas Guru, Soroti Distribusi Tenaga Pendidik

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Guru dan Tenaga Kependidikan di Kompleks Parlemen, Sena

Jul 09, 2026 - 17:55
0 0
Wamendagri Ribka Hadiri Rakornas Guru, Soroti Distribusi Tenaga Pendidik

Wakil Menteri Dalam Negeri (Wamendagri) Ribka Haluk menghadiri Rapat Koordinasi Nasional (Rakornas) Guru dan Tenaga Kependidikan di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Kamis (9/7/2026). Kehadiran Wamendagri dalam forum yang diinisiasi oleh Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) ini menandai langkah sinergis antara pemerintah pusat dan daerah dalam menyelesaikan permasalahan tata kelola guru, khususnya menyangkut data, distribusi, dan status kepegawaian.

Berdasarkan data yang dipaparkan dalam rakornas, jumlah guru di Indonesia per semester pertama 2026 mencapai 3,2 juta orang, terdiri dari 1,4 juta guru berstatus aparatur sipil negara (ASN) dan 1,8 juta guru non-ASN. Dari total tersebut, sebanyak 76 persen guru non-ASN diangkat oleh pemerintah daerah melalui mekanisme Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) maupun honorer daerah, sementara sisanya merupakan honorer sekolah yang pendanaannya bergantung pada dana Bantuan Operasional Sekolah (BOS). “Ketidakjelasan status kepegawaian ini menjadi tantangan utama yang harus diselesaikan melalui pendataan terpadu,” ujar Kepala Bidang Formasi ASN dan Jabatan Fungsional Kementerian PAN-RB yang turut hadir sebagai narasumber, dalam sesi panel.

Wamendagri dalam arahannya menekankan pentingnya integrasi data guru antara sistem Data Pokok Pendidikan (Dapodik) yang dikelola Kemendikbud dengan database kependudukan dan kepegawaian daerah (SIKD-Dukcapil) di bawah Kemendagri. Integrasi ini, menurutnya, akan meminimalkan duplikasi data dan memastikan setiap guru tercatat secara akurat sebagai warga negara sekaligus tenaga profesional. Ia menyebut bahwa hingga Juni 2026, baru 62 persen pemerintah kabupaten/kota yang telah menyelesaikan pemadanan data guru dengan Dukcapil, menyisakan pekerjaan rumah bagi 38 persen daerah lainnya, terutama di wilayah Indonesia timur.

Analisis Kesenjangan Distribusi Guru

Salah satu temuan krusial yang diungkap dalam rakornas adalah kesenjangan distribusi guru antardaerah. Data yang dihimpun dari Dapodik per Maret 2026 menunjukkan rasio guru terhadap siswa di jenjang SD dan SMP sangat timpang. Untuk memberikan gambaran yang lebih jelas, berikut perbandingan antarprovinsi dengan indikator distribusi:

Provinsi Rasio Guru:Siswa SD Rasio Guru:Siswa SMP Persentase Guru Non-ASN
DKI Jakarta 1:18 1:14 21%
Jawa Timur 1:23 1:19 43%
Papua 1:35 1:31 78%
Kalimantan Utara 1:29 1:26 64%

Data di atas memperlihatkan bahwa provinsi dengan kapasitas fiskal rendah dan kondisi geografis menantang, seperti Papua dan Kalimantan Utara, bukan hanya mengalami kekurangan guru tetapi juga ketergantungan tinggi pada guru non-ASN. Kesenjangan ini diperparah oleh rendahnya minat guru ASN untuk bertugas di daerah terpencil; berdasarkan laporan Kemendikbud, dari 12.000 formasi guru ASN yang ditempatkan melalui program sarjana mendidik di daerah 3T (terdepan, terluar, tertinggal) pada 2025, hanya 68 persen yang terisi.

Koordinasi Pusat-Daerah: Titik Sengketa Kewenangan

Rakornas ini juga menyoroti tumpang tindih kebijakan antara pusat dan daerah. Sejak diberlakukannya Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, kewenangan pengelolaan guru beralih ke pemerintah provinsi, namun rekrutmen formasi PPPK guru masih dikelola pusat melalui Kementerian PAN-RB. Akibatnya, banyak pemerintah daerah yang mengangkat honorer tanpa melalui persetujuan pusat, menciptakan beban anggaran yang tidak tercatat dalam APBD.

Berdasarkan data audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) yang dikutip dalam rakornas, terdapat Rp 9,6 triliun belanja honorer guru yang tidak dialokasikan secara formal dalam pos belanja pegawai di 187 pemerintah daerah pada tahun anggaran 2025. Wamendagri menyatakan bahwa Kemendagri akan menerbitkan surat edaran bersama dengan Kemenkeu dan Kemendikbud untuk mengatur batas maksimal belanja honorer guru dari dana transfer daerah. “Kita sedang merancang formula proporsional agar daerah tidak membengkakkan honorer tanpa perhitungan anggaran jangka panjang,” jelasnya, sembari menegaskan bahwa solusi atas persoalan ini tidak bisa ditempuh secara terburu-buru dan harus mengedepankan kepastian hukum bagi guru dan daerah.

Di samping persoalan struktural, rakornas mengakomodir masukan dari perwakilan organisasi guru. Ketua Umum Federasi Serikat Guru Indonesia (FSGI) yang hadir menyampaikan bahwa 53 persen guru honorer di daerah menerima penghasilan di bawah Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) setempat. Fakta ini mengemuka dari survei terhadap 1.800 responden di 15 provinsi yang dilakukan LSGI pada triwulan I 2026. Kondisi ini, menurutnya, berkontribusi pada tingginya angka putus sekolah guru—sebanyak 14 persen guru honorer meninggalkan profesinya dalam dua tahun terakhir karena alasan ekonomi.

Rakornas ditutup dengan komitmen bersama antara Kemendagri, Kemendikbud, KemenPAN-RB, Kemenkeu, dan pemerintah daerah untuk mempercepat penyelesaian Peraturan Pemerintah tentang Pengelolaan Guru Non-ASN yang ditargetkan terbit pada akhir 2026. Substansinya mencakup mekanisme pengangkatan, batasan usia, sertifikasi, dan skema penggajian yang seragam dengan tetap mempertimbangkan kemampuan fiskal daerah. Wamendagri Ribka berjanji akan mengoordinasikan seluruh pemda agar data guru siap diintegrasikan dalam sistem tunggal sebelum beleid tersebut diundangkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User