Polres Situbondo Tetapkan Dua Perangkat Desa Jangkar Tersangka

Gugusan kata "dugaan" resmi gugur. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Situbondo mengunci status hukum dua aparatur Desa Jangkar, Kecamatan Jangka

Jul 09, 2026 - 22:53
0 0
Polres Situbondo Tetapkan Dua Perangkat Desa Jangkar Tersangka

Gugusan kata "dugaan" resmi gugur. Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Situbondo mengunci status hukum dua aparatur Desa Jangkar, Kecamatan Jangkar, dari saksi menjadi tersangka. Penetapan ini menandai babak baru dalam investigasi pengelolaan Dana Desa (DD) yang selama ini berjalan senyap. Hitungan akuntansi forensik menempatkan nilai temuan di angka yang tidak sedikit: Rp289 juta.

Mata Rantai yang Terputus

Konstruksi perkara ini tidak rumit secara naratif, namun tajam secara implikasi. Dana yang seharusnya berputar untuk pembangunan dan pemberdayaan masyarakat desa, diduga berhenti di meja kuasa. Dua figur kunci—Kepala Desa dan Bendahara Desa Jangkar—kini menanggung beban sangkaan yang dikonstruksi penyidik. Keduanya bukan sekadar pelaku administratif; mereka adalah pemegang otoritas penuh atas perencanaan dan pencairan anggaran. Penetapan tersangka ini menegaskan bahwa ruang gelap dalam tata kelola keuangan desa sedang disorot tanpa kompromi.

"Penetapan tersangka ini setelah kami melakukan gelar perkara dan berdasarkan alat bukti yang cukup," tegas Kasat Reskrim Polres Situbondo, AKP Selimat Akmal, saat dikonfirmasi di Situbondo, Rabu (9/7).

Dari Pemeriksaan Saksi ke Jerat Pasal

Penyidikan tidak berangkat dari asumsi. Rangkaian pemeriksaan terhadap lebih dari 15 saksi serta pengumpulan dokumen proyek fiktif menjadi fondasi sebelum jerat pasal diarahkan. Tim penyidik menemukan penyimpangan pada sejumlah pos belanja yang tidak sesuai realisasi fisik di lapangan. Bukti dokumen dan keterangan saksi menunjukkan adanya markup anggaran serta laporan pertanggungjawaban yang dimanipulasi. Modus ini membuat aliran dana sebesar Rp289 juta raib tanpa jejak pembangunan yang setara.

Keduanya dijerat dengan Pasal 2 Ayat (1) dan Pasal 3 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001. Pasal ini tidak hanya mengatur tentang kerugian keuangan negara, tetapi juga penyalahgunaan wewenang dan penguntungan diri sendiri atau orang lain secara melawan hukum.

Anatomi Kerugian Rp289 Juta

Dana Desa bukan sekadar angka dalam neraca keuangan. Di Desa Jangkar, dana sebesar itu semestinya bisa mewujudkan infrastruktur jalan usaha tani, drainase permukiman, atau pengembangan badan usaha milik desa. Namun, audit investigatif menunjukkan sebaliknya: belanja diformalkan di atas kertas, sementara wujud fisiknya nihil atau tidak sesuai spesifikasi. Temuan ini menguatkan dugaan adanya konspirasi antara perencana dan pelaksana anggaran untuk memotong rantai manfaat bagi warga desa.

Penyidik masih membuka kemungkinan pengembangan kasus ke pihak lain. Kepolisian tidak menutup celah jika nantinya ditemukan keterlibatan pihak ketiga, termasuk kontraktor atau oknum pendamping desa. Proses penyidikan ditegaskan berjalan profesional dengan tetap menjunjung asas praduga tidak bersalah sebelum putusan pengadilan berkekuatan hukum tetap.

Saat ini, kedua tersangka tidak dilakukan penahanan karena status pemeriksaan masih berlanjut untuk pendalaman alat bukti. Namun, penyidik telah melakukan pencegahan terhadap sejumlah aset milik kedua tersangka guna mengamankan potensi pengembalian kerugian negara. Sat Reskrim Polres Situbondo memastikan proses hukum berjalan transparan dan terukur.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User