Kota Bogor Resmi Tetapkan Perda Ekonomi Kreatif Dukung Pelaku Usaha
KOTA BOGOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) t
KOTA BOGOR — Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) Kota Bogor bersama Pemerintah Kota Bogor secara resmi mengesahkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Ekonomi Kreatif menjadi Peraturan Daerah (Perda). Pengesahan dilakukan dalam rapat paripurna yang digelar di Gedung DPRD setempat pada Selasa (25/2/2025). Keputusan ini menjadi tonggak lahirnya payung hukum komprehensif bagi pelaku ekonomi kreatif di wilayah tersebut, setelah melalui rangkaian pembahasan lintas-komisi dan konsultasi publik yang intensif.
Kronologi Pengesahan
- Pengajuan Raperda oleh Eksekutif: Pemerintah Kota Bogor melalui Wali Kota mengajukan Raperda Ekonomi Kreatif pada awal Januari 2025. Langkah ini didorong oleh kebutuhan akan payung hukum yang mampu mengonsolidasikan pertumbuhan sektor kreatif pascapandemi.
- Pembentukan Panitia Khusus (Pansus): DPRD membentuk Pansus yang terdiri atas perwakilan seluruh fraksi pada pekan kedua Januari 2025. Pansus bertugas membahas pasal demi pasal bersama Dinas Pariwisata dan Ekonomi Kreatif, Bagian Hukum, serta akademisi setempat.
- Pembahasan Substansi dan Tanggapan Publik: Sepanjang Februari 2025, Pansus menggelar rapat kerja teknis dan public hearing yang melibatkan asosiasi pelaku ekonomi kreatif, perwakilan perguruan tinggi, dan instansi vertikal. Masukan dari publik difokuskan pada perlindungan hak cipta, kemudahan berusaha, dan akses pembiayaan.
- Finalisasi Draft Final: Pansus merampungkan finalisasi rancangan pada 23 Februari 2025 setelah menyepakati seluruh substansi. Draft final kemudian diserahkan kepada pimpinan DPRD untuk diagendakan dalam paripurna pengesahan.
- Pengesahan Aklamasi: Dalam rapat paripurna yang dihadiri pimpinan dan anggota DPRD serta jajaran Pemkot Bogor, Raperda disepakati secara aklamasi pada 25 Februari 2025. Tidak ada fraksi yang menyatakan penolakan.
Substansi Krusial dalam Perda
Perda yang telah disahkan mencakup lima pilar dukungan utama bagi ekosistem ekonomi kreatif. Kelima pilar tersebut direkam oleh redaksi dari paparan resmi pansus yang disampaikan dalam rapat paripurna.- Fasilitasi Berusaha: Pemberian kemudahan perizinan, bantuan legalitas usaha, dan akses terhadap sumber pembiayaan, termasuk kredit lunak yang akan disalurkan melalui BUMD.
- Hak Kekayaan Intelektual: Perlindungan dan pendampingan pendaftaran HKI bagi pelaku kreatif untuk mencegah pembajakan dan pelanggaran karya.
- Infrastruktur Kreatif: Penyediaan ruang publik dan creative hub yang akan menjadi pusat kolaborasi, inkubasi bisnis, sekaligus etalase produk unggulan.
- Peningkatan SDM: Program pelatihan, magang, dan sertifikasi kompetensi yang terintegrasi dengan Balai Latihan Kerja (BLK) dan lembaga pendidikan.
- Promosi dan Pasar: Perluasan akses pasar melalui festival lokal, ajang dagang digital, dan kemitraan dengan platform tingkat nasional hingga global.
Comments (0)