Kemendagri Pastikan Hasil Ukur IPKD 2025 Sesuai Kondisi Riil Daerah
Lurusin.com, Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan proses validasi terhadap hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan D
Lurusin.com, Jakarta – Badan Strategi Kebijakan Dalam Negeri (BSKDN) Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) telah merampungkan proses validasi terhadap hasil pengukuran Indeks Pengelolaan Keuangan Daerah (IPKD) untuk Tahun Anggaran 2024 Tahun Ukur 2025. Validasi ini memastikan bahwa pengukuran yang dilakukan benar-benar merepresentasikan kondisi faktual pengelolaan keuangan di daerah, sekaligus menegaskan IPKD sebagai instrumen evaluasi tata kelola keuangan daerah yang dapat dipertanggungjawabkan secara nasional.
Proses validasi berlangsung secara virtual pada 17–19 Juni 2026 dan melibatkan 10 validator independen. Mereka terdiri atas lima akademisi dari berbagai perguruan tinggi serta lima jurnalis senior yang mewakili media nasional. Keterlibatan pihak eksternal ini menjadi sorotan karena memperkuat transparansi dan akuntabilitas hasil pengukuran yang selama ini kerap dipertanyakan oleh sejumlah pemangku kepentingan.
Cakupan dan Partisipasi Daerah
Sebanyak 64 pemerintah daerah (Pemda) yang masuk kategori terbaik berdasarkan hasil pengukuran awal turut serta dalam validasi tersebut. Rinciannya adalah 14 provinsi, 33 kabupaten, dan 17 kota. Seluruhnya tersebar di enam regional di Indonesia, mulai dari Sumatra hingga Papua, sehingga representasi kondisi daerah cukup merata.
Dengan dilibatkannya 64 Pemda ini, BSKDN ingin memastikan tidak ada anomali data yang dapat memicu interpretasi keliru terhadap capaian pengelolaan keuangan daerah. Setiap angka yang muncul dari IPKD, menurut BSKDN, harus mampu menggambarkan kinerja riil, bukan sekadar formalitas administratif.
Kepala BSKDN Kemendagri Yusharto Huntoyungo menegaskan, “Keterlibatan akademisi dan media adalah langkah penting untuk menjaga objektivitas dan kredibilitas hasil pengukuran IPKD. Ini membuktikan bahwa IPKD bukan sekadar angka administratif, melainkan cerminan nyata dari kondisi pengelolaan keuangan di setiap daerah.”
Menjaga Kualitas Tata Kelola Keuangan
IPKD sendiri merupakan indeks komposit yang mengukur sejumlah dimensi pengelolaan keuangan daerah, termasuk perencanaan, penganggaran, penatausahaan, hingga pelaporan dan pertanggungjawaban. Semakin tinggi nilai IPKD suatu daerah, semakin baik kualitas tata kelola keuangannya. Karena itulah, hasil pengukuran ini kerap dijadikan acuan oleh pemerintah pusat dalam mengalokasikan insentif fiskal, serta menjadi dasar rekomendasi peningkatan kapasitas bagi daerah-daerah yang nilainya masih rendah.
Validasi tahun ini diharapkan semakin meningkatkan kepercayaan publik terhadap instrumen evaluasi tersebut. Dengan melibatkan jurnalis dan akademisi, BSKDN membuka ruang bagi kontrol sosial sekaligus menjaga integritas data. Ke depan, model pengukuran seperti ini akan terus disempurnakan agar tetap relevan dengan dinamika pengelolaan keuangan daerah yang semakin kompleks.
Pemda yang mengikuti validasi juga mendapat masukan langsung dari validator terkait aspek-aspek yang perlu diperkuat. Hal ini menandakan bahwa IPKD bukan hanya alat ukur, tetapi juga bagian dari strategi pembinaan berkelanjutan yang dilakukan Kemendagri terhadap seluruh daerah di tanah air.
Comments (0)