2 WN Pakistan di OKU Sumsel Dideportasi, Bohongi Data Demi dapat ITAS

Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena terbukti melakukan pelanggaran serius dalam proses mendapatkan izin tinggal. Kedua pria ya

Jul 06, 2026 - 13:55
0 0
2 WN Pakistan di OKU Sumsel Dideportasi, Bohongi Data Demi dapat ITAS

Kantor Imigrasi Muara Enim, Sumatera Selatan, mendeportasi dua warga negara asing (WNA) asal Pakistan karena terbukti melakukan pelanggaran serius dalam proses mendapatkan izin tinggal. Kedua pria yang merupakan kakak beradik itu diamankan setelah operasi pengawasan keimigrasian mengungkap adanya data palsu yang digunakan untuk memperoleh dokumen.

Berdasarkan laporan yang diterima media kami, kedua WNA tersebut diketahui berinisial MUA (30) dan MF (28). Mereka diduga memberikan keterangan yang tidak benar saat mengajukan Visa Tinggal Terbatas dan Izin Tinggal Terbatas (ITAS) untuk dapat menetap secara legal di Indonesia. Temuan ini langsung ditindaklanjuti dengan pendalaman dan akhirnya berujung pada tindakan deportasi.

Pengungkapan Kasus di OKU

Penangkapan berawal dari Operasi Pengawasan Keimigrasian yang dilaksanakan oleh Tim Seksi Intelijen dan Penindakan Keimigrasian (Inteldakim) Imigrasi Muara Enim pada Kamis, 18 Juni 2026. Operasi menyasar wilayah Kabupaten Ogan Komering Ulu (OKU), Sumatera Selatan, yang menjadi lokasi tinggal kedua WNA Pakistan tersebut.

Dalam operasi itu, petugas mencurigai dokumen ITAS yang dipegang MUA dan MF. Dari hasil pemeriksaan awal, terindikasi adanya ketidaksesuaian data yang sengaja dimanipulasi untuk memenuhi syarat perolehan izin. Lurusin.com mendapat informasi bahwa praktik ini tidak hanya melanggar aturan administratif, tetapi juga dapat berpotensi merugikan kepentingan negara dalam pengawasan orang asing.

"Kedua WNA asal Pakistan tersebut kita deportasi karena keduanya diduga telah memberikan keterangan yang tidak benar dalam memperoleh ITAS," ujar Kepala Kantor Wilayah Direktorat Jenderal Imigrasi Sumatera Selatan, Johanes Fanny Satria Cahya Aprianto, Rabu (24/6/2026).

Ancaman Pidana dan Deportasi

Pemberian keterangan tidak benar dalam memperoleh ITAS termasuk pelanggaran serius di bidang keimigrasian. Sesuai Undang-Undang Keimigrasian, WNA yang terbukti melanggar dapat dikenai sanksi administratif berupa deportasi dan masuk dalam daftar penangkalan. Hal ini menegaskan bahwa kejujuran data menjadi syarat mutlak bagi setiap orang asing yang ingin tinggal di Indonesia.

Proses deportasi kedua WNA itu sendiri telah dijadwalkan dan akan dilaksanakan melalui pintu keimigrasian yang sudah ditentukan. Sebelum dipulangkan ke Pakistan, MUA dan MF harus menjalani pendataan dan penandaan sebagai pelanggar keimigrasian.

Kantor Imigrasi Muara Enim menegaskan akan terus meningkatkan operasi Inteldakim di seluruh wilayah Sumatera Selatan untuk mencegah kasus serupa. Langkah ini juga sebagai komitmen Direktorat Jenderal Imigrasi dalam menjaga kedaulatan negara dari potensi penyalahgunaan izin tinggal oleh warga asing.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User