Polda Metro Jaya Pastikan Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur

Lurusin.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap mantan politikus Roy Suryo dan pegiat media sosial dr Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko

Jul 06, 2026 - 14:13
0 0
Polda Metro Jaya Pastikan Penanganan Kasus Roy Suryo dan dr Tifa Sesuai Prosedur

Lurusin.com, Jakarta – Polda Metro Jaya menegaskan bahwa seluruh proses hukum terhadap mantan politikus Roy Suryo dan pegiat media sosial dr Tifa dalam kasus tuduhan ijazah palsu Presiden ke-7 Joko Widodo telah berjalan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Kepastian ini disampaikan langsung oleh Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, kepada media kami di Jakarta, Senin (22/6/2026).

Menurut Kombes Budi, perkara yang menjerat kedua figur publik tersebut tidak ditangani secara sepihak, melainkan melalui serangkaian tahapan yang diatur oleh Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Polisi memastikan setiap langkah—dari penerimaan laporan hingga berkas perkara dinyatakan lengkap oleh jaksa penuntut umum—telah memenuhi standar prosedural yang baku.

“Jadi proses hukum ini, kami ulangi, kami sampaikan tidak berjalan sendiri. Ini sudah melalui rangkaian mulai proses pelaporan, penyelidikan, penyidikan, sampai dengan upaya paksa, dan adanya putusan Kejaksaan bahwa berkas perkara sudah dinyatakan lengkap atau P21,” ujar Kombes Budi Hermanto.

Kronologi Penanganan Perkara

Kasus ini bermula dari laporan masyarakat yang menuding adanya penyebaran informasi palsu terkait dugaan ijazah palsu Presiden Jokowi. Roy Suryo dan dr Tifa diduga terlibat dalam penyebaran konten tersebut melalui berbagai platform digital. Setelah laporan diterima, penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus Polda Metro Jaya langsung melakukan serangkaian penyelidikan dan pengumpulan alat bukti, termasuk keterangan saksi, saksi ahli, dan barang bukti digital.

Proses penyidikan kemudian ditingkatkan dengan penetapan tersangka, yang diikuti oleh upaya paksa berupa pemanggilan dan pemeriksaan secara intensif. Penyidik juga telah berkoordinasi dengan ahli bahasa, ahli pidana, dan ahli teknologi informasi guna memastikan unsur-unsur pidana terpenuhi. Hingga akhirnya, berkas perkara dinyatakan lengkap (P21) oleh Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta, yang menandakan bahwa seluruh materi penyidikan telah memenuhi syarat formil dan materiil untuk dilimpahkan ke pengadilan.

Penyerahan Tersangka ke Kejaksaan

Sesuai dengan laporan media kami sebelumnya, pada pagi hari yang sama, Roy Suryo dan dr Tifa telah diserahkan oleh penyidik Polda Metro Jaya kepada jaksa penuntut umum. Penyerahan ini merupakan bagian dari tahap pelimpahan tanggung jawab tersangka dan barang bukti (tahap II) yang menandai berakhirnya proses di kepolisian. Keduanya tampak kooperatif saat digiring menuju kendaraan tahanan kejaksaan.

Kombes Budi menambahkan bahwa prinsip transparansi dan akuntabilitas menjadi pegangan utama dalam penanganan perkara ini. “Kami ingin masyarakat paham bahwa setiap perkara ditangani dengan profesional, tidak ada intervensi dan semua berdasarkan fakta hukum yang ditemukan penyidik,” tegasnya. Dengan telah terbitnya status P21, kini tanggung jawab pembuktian di persidangan sepenuhnya berada di tangan jaksa penuntut umum.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User