JAKARTA — Aliansi Muda Bersatu (AMB) mendatangi Balai Kota DKI Jakarta dan
Massa yang tergabung dalam AMB menyampaikan dokumen tuntutan tertulis kepada perwakilan Pemprov DKI. Dokumen tersebut secara spesifik menyoroti potensi ket
Massa yang tergabung dalam AMB menyampaikan dokumen tuntutan tertulis kepada perwakilan Pemprov DKI. Dokumen tersebut secara spesifik menyoroti potensi ketidaksesuaian antara aktivitas operasional LSI dengan kerangka perizinan yang berlaku, termasuk namun tidak terbatas pada Izin Mendirikan Bangunan (IMB), izin usaha, serta kepatuhan terhadap Peraturan Daerah tentang Penataan dan Pemerataan Pembangunan di wilayah DKI Jakarta.
Dugaan Celah Kepatuhan
Berdasarkan salinan tuntutan yang diterima redaksi, AMB mendalilkan bahwa PT Lotte Shopping Indonesia belum dapat menunjukkan dokumen perizinan yang lengkap sesuai dengan skala dan jenis kegiatan usahanya. Fokus utama tertuju pada validitas IMB untuk bangunan komersial yang digunakan serta kesesuaian peruntukan lahan dengan Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) setempat. Apabila dugaan ini benar, maka operasional LSI berpotensi melanggar ketentuan administratif yang dapat berdampak pada pendapatan asli daerah.
AMB juga menyoroti kemungkinan adanya disparitas antara izin yang dimiliki di tingkat pusat dengan izin teknis yang diterbitkan oleh pemerintah daerah. Celah regulasi semacam ini, menurut mereka, sering kali dimanfaatkan oleh korporasi besar untuk menghindari kewajiban daerah, menciptakan persaingan usaha yang tidak setara dengan pelaku usaha lokal yang taat regulasi.
“Kami meminta agar Pemprov DKI tidak menutup mata. Ada indikasi kuat bahwa PT Lotte Shopping Indonesia beroperasi tanpa mengantongi seluruh izin teknis yang diwajibkan di tingkat daerah. Kami ingin transparansi penuh dan audit segera,” ujar Andi Pratama, Koordinator Aliansi Muda Bersatu, di depan Balai Kota.
Lingkup Tuntutan
Tuntutan AMB dirumuskan dalam tiga pokok, yaitu:
- Pemeriksaan menyeluruh terhadap setiap dokumen perizinan yang dimiliki PT Lotte Shopping Indonesia oleh Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) terkait;
- Penghentian sementara operasional apabila ditemukan ketidaklengkapan atau ketidaksesuaian izin, hingga seluruh persyaratan terpenuhi;
- Pembentukan tim audit independen yang melibatkan elemen masyarakat sipil untuk mengawasi proses pemeriksaan perizinan perusahaan ritel berskala besar di Jakarta.
Hingga berita ini diturunkan, pihak PT Lotte Shopping Indonesia belum memberikan pernyataan resmi. Sementara itu, Biro Hukum dan Sekretariat Daerah DKI Jakarta mengonfirmasi telah menerima audiensi dan dokumen tuntutan dari AMB, namun belum menetapkan jadwal tindak lanjut atas permintaan tersebut.
Kasus ini menambah panjang daftar sorotan publik terhadap tata kelola perizinan korporasi besar di DKI Jakarta. Tanpa langkah audit yang konkret dan transparan, kepercayaan publik terhadap kemampuan Pemprov DKI dalam menegakkan aturan secara adil—tanpa pandang bulu terhadap skala usaha—akan terus diuji.
Comments (0)