AH alias Di Sebarkan Foto Pribadi Mantan Pacar ke Grup WhatsApp Kerja

PALEMBANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap seorang pemuda berinisial AH alias "Di" (24)

Jul 09, 2026 - 23:34
0 0
AH alias Di Sebarkan Foto Pribadi Mantan Pacar ke Grup WhatsApp Kerja

PALEMBANG — Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Satuan Reserse Kriminal Polrestabes Palembang menangkap seorang pemuda berinisial AH alias "Di" (24) atas dugaan tindak pidana kekerasan seksual dengan modus penyebaran konten pribadi korban ke grup kerja.

Kepala Unit PPA Satreskrim Polrestabes Palembang, IPDA Desi Ratnasari, mengonfirmasi penangkapan tersebut dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (9/7/2026). Tersangka diamankan tanpa perlawanan di kediamannya di kawasan Kecamatan Ilir Timur II, Palembang, pada Selasa (8/7/2026) sekitar pukul 21.00 WIB, setelah serangkaian penyelidikan digital forensik.

Kronologi Berawal dari Hubungan Personal yang Berakhir

Berdasarkan keterangan resmi penyidik, kasus ini bermula ketika korban—seorang perempuan berinisial SL alias "Ma" (24)—memutuskan hubungan asmara dengan tersangka pada pertengahan Juni 2026. Tersangka tidak menerima keputusan tersebut dan mulai melancarkan serangkaian ancaman melalui pesan WhatsApp.

Tersangka mengirimkan pesan bernada intimidasi kepada korban, mengklaim telah menyimpan foto-foto pribadi korban yang diperoleh selama masa hubungan mereka. Dalam pesan tersebut, tersangka mengancam akan menyebarkan konten tersebut kepada rekan-rekan kerja dan atasan korban jika korban menolak kembali menjalin hubungan.

"Tersangka mengirimkan 14 foto pribadi korban ke dalam grup WhatsApp kantor tempat korban bekerja. Grup tersebut berisi 47 anggota yang mayoritas merupakan kolega profesional korban,"

— IPDA Desi Ratnasari, Kepala Unit PPA Polrestabes Palembang.

Barang Bukti yang Diamankan

Penyidik mengamankan sejumlah barang bukti dalam operasi penangkapan ini:

  • Satu unit ponsel pintar merek Samsung Galaxy A54 yang digunakan tersangka untuk mengirimkan konten pribadi korban ke grup WhatsApp.
  • Tangkapan layar percakapan antara tersangka dan korban yang menunjukkan unsur ancaman dan pemerasan emosional.
  • Rekaman aktivitas grup WhatsApp tempat konten disebarkan, diverifikasi melalui metadata digital oleh tim forensik kepolisian.
  • Laporan polisi korban dengan nomor LP/B/XXXVII/2026/SPKT/POLRESTABES PALEMBANG/POLDA SUMSEL tertanggal 5 Juli 2026.

Dasar Hukum Penahanan

Tersangka dijerat dengan Pasal 14 juncto Pasal 5 Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual (UU TPKS). Pasal ini secara spesifik mengatur larangan penyebaran konten bermuatan seksual tanpa persetujuan korban melalui media elektronik.

Ancaman pidana dalam pasal tersebut adalah penjara paling lama 4 tahun dan/atau denda paling banyak Rp200 juta. Pasal 5 UU TPKS juga mengakomodasi unsur kekerasan seksual non-fisik, yang mencakup perbuatan menguntit, mengancam, atau meneror korban secara daring dengan muatan seksual.

Modus Operandi yang Berulang

Unit PPA Polrestabes Palembang mencatat bahwa modus penyebaran konten pribadi ke lingkungan profesional korban merupakan eskalasi dari pola revenge porn konvensional. Dalam konstruksi hukum UU TPKS, tindakan ini diklasifikasikan sebagai kekerasan seksual berbasis elektronik (KSBE) dengan dampak psikososial yang signifikan terhadap korban.

IPDA Desi Ratnasari menekankan bahwa penyebaran konten ke grup kerja secara spesifik menunjukkan niat tersangka untuk menghancurkan reputasi profesional korban, melampaui sekadar balas dendam personal. "Ini adalah bentuk kekerasan seksual yang terencana dan terstruktur karena tersangka secara sadar memilih audiens yang akan memberikan dampak sosial paling destruktif bagi korban," ujarnya.

Saat ini tersangka ditahan di Rumah Tahanan Polrestabes Palembang untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Penyidik juga tengah mendalami kemungkinan adanya korban lain dari modus serupa yang dilakukan oleh tersangka.

[SOCIAL_TWEET]: Penyidik Unit PPA Polrestabes Palembang jerat pemuda penyebar foto eks-pacar ke grup WhatsApp kantor dengan UU TPKS. 14 foto dikirim ke 47 kolega profesional korban. Tersangka ancam 4 tahun penjara. #TPKS #StopKSBE #Palembang [SOCIAL_FB]: Putus cinta lalu sebar foto mantan ke grup kerja? Seorang pemuda di Palembang kini mendekam di sel tahanan. Ancaman hukumannya hingga 4 tahun penjara. [SOCIAL_TG]: ⚠️ Kasus revenge porn di Palembang: Tersangka AH (24) kirim 14 foto pribadi mantan ke grup WA kantor berisi 47 orang. Dijerat UU TPKS, terancam 4 tahun penjara. [TAGS]: AH alias Di, SL alias Ma, PPA Polrestabes Palembang, UU TPKS, foto pribadi

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User