Pemerintah Perketat Izin Tambang: Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Teknis dan Lingkungan Sebelum Operasi

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia berjalan sesuai aturan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat

Jul 08, 2026 - 06:24
0 0
Pemerintah Perketat Izin Tambang: Perusahaan Wajib Penuhi Syarat Teknis dan Lingkungan Sebelum Operasi

Jakarta – Pemerintah mengambil langkah tegas untuk memastikan seluruh kegiatan pertambangan di Indonesia berjalan sesuai aturan. Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) melalui Direktorat Jenderal Mineral dan Batubara (Ditjen Minerba) kini memberlakukan pengetatan dalam penerbitan persyaratan perizinan dan Rencana Kerja dan Anggaran Biaya (RKAB). Kebijakan ini diterapkan sebagai upaya penguatan tata kelola sektor mineral dan batubara yang lebih akuntabel.

Kementerian ESDM menegaskan bahwa seluruh proses perizinan dan pengawasan pertambangan kini berjalan melalui sistem yang baku, terukur, dan terdigitalisasi. Hal ini dimaksudkan agar tidak ada celah bagi perusahaan untuk mengabaikan kewajiban hukum maupun teknis sebelum memulai aktivitas ekstraksi.

IUP Saja Tidak Cukup

Direktur Jenderal Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Tri Winarno, memberikan penegasan penting terkait aturan main yang kerap disalahpahami oleh pelaku usaha. Menurutnya, kepemilikan Izin Usaha Pertambangan (IUP) bukanlah satu-satunya syarat yang membolehkan perusahaan untuk langsung melakukan kegiatan penambangan.

Kegiatan pertambangan tidak dapat dilakukan hanya dengan memiliki Izin Usaha Pertambangan saja. Perusahaan wajib menyusun rencana kegiatan yang jelas, memenuhi aspek teknis, lingkungan, keselamatan, serta kewajiban penerimaan negara sebelum memperoleh persetujuan untuk menjalankan operasionalnya.

Pernyataan ini meluruskan anggapan bahwa IUP sudah cukup sebagai dasar operasional. Pemerintah ingin memastikan bahwa aktivitas pertambangan tidak hanya memenuhi syarat administratif, tetapi juga menjamin keselamatan kerja, pelestarian lingkungan, dan kontribusi optimal terhadap penerimaan negara.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, pengetatan ini mencakup evaluasi menyeluruh terhadap dokumen RKAB yang diajukan perusahaan. Setiap rencana kerja akan ditinjau secara ketat menyangkut aspek teknis pertambangan, studi kelayakan, pengelolaan dampak lingkungan, serta komitmen pembayaran pungutan negara seperti royalti dan pajak. Tanpa persetujuan dari otoritas terkait, perusahaan tidak bisa melangkah ke tahap eksploitasi.

Kebijakan ini diyakini sebagai respons terhadap maraknya praktik pertambangan yang tidak sesuai ketentuan, yang selama ini menimbulkan kerugian negara serta kerusakan ekologi. Dengan digitalisasi sistem, proses perizinan diharapkan lebih transparan, terhindar dari praktik suap-menyuap, dan memudahkan pemerintah dalam melakukan pemantauan secara real-time terhadap aktivitas perusahaan tambang di seluruh Indonesia.

Langkah Kementerian ESDM ini dinilai sebagai langkah maju dalam reformasi birokrasi sektor energi. Masyarakat dan pelaku industri kini menunggu implementasi teknis di lapangan, termasuk kejelasan durasi waktu pengurusan izin yang terstandarisasi serta mekanisme pengawasan pasca-persetujuan yang ketat dari Ditjen Minerba.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User