Bupati Maros Pastikan Ganti Rugi Lahan Duplikat Jembatan Lewat Appraisal Profesional

Maros — Pemerintah Kabupaten Maros memastikan seluruh proses pembebasan lahan untuk proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros mengikuti mekanisme transparan da

Jul 09, 2026 - 23:41
0 0
Maros — Pemerintah Kabupaten Maros memastikan seluruh proses pembebasan lahan untuk proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros mengikuti mekanisme transparan dan berbasis data penilaian dari tim appraisal independen. Tidak ada celah intervensi harga oleh pihak mana pun, termasuk oleh pejabat daerah.

Kronologi Penilaian dan Groundbreaking

  1. Pertemuan multipihak dengan warga terdampak
    Pemerintah Kabupaten Maros bersama Pemerintah Provinsi Sulawesi Selatan menggelar serangkaian pertemuan dengan warga yang lahannya terdampak rencana pembangunan duplikat jembatan. Pertemuan dilakukan sebelum proses penilaian nilai ganti rugi dimulai.
  2. Penilaian oleh tim appraisal independen
    Setelah masukan dari warga diakomodasi, pemerintah menunjuk tim appraisal independen untuk melakukan penghitungan nilai wajar ganti rugi. Tim ini bekerja secara profesional dan tidak berada di bawah pengaruh pemerintah daerah, gubernur, maupun pihak lain.
  3. Proses negosiasi final dengan dua pemilik lahan
    Hingga menjelang pelaksanaan groundbreaking, masih terdapat satu hingga dua pemilik lahan yang melanjutkan proses negosiasi terkait besaran ganti rugi. Pemerintah menegaskan bahwa negosiasi tersebut bukanlah bentuk penolakan terhadap proyek.
  4. Groundbreaking proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros
    Selasa, 7 Juli 2026, berlangsung rangkaian kegiatan groundbreaking di Jalan Poros Makassar–Maros, Kecamatan Turikale, Kabupaten Maros, sebagai tanda dimulainya pembangunan fisik jembatan duplikat.

Pernyataan Resmi Bupati: Tidak Ada Permainan Harga

Usai menghadiri Rapat Paripurna DPRD Kabupaten Maros dalam rangka Hari Jadi Maros ke-67, Bupati Maros Chaidir Syam memberikan keterangan tertulis kepada awak media. Ia membantah seluruh dugaan adanya praktik manipulasi atau permainan harga dalam penetapan nilai ganti rugi lahan.

"Ya kami perlu jelaskan, bahwa Pemerintah Daerah dengan Pemerintah Provinsi tadi sudah disampaikan sebenarnya seluruh warga yang kita untuk pembebasan lahan ini, untuk jembatan, itu sudah dilakukan beberapa kali pertemuan kemudian dilakukanlah penilaian oleh appraisal," ujarnya pada Selasa (7/7/2026).

Chaidir Syam menekankan bahwa sejak awal, skema penilaian harga dirancang untuk menutup celah intervensi. "Mungkin kecurigaan dari masyarakat bahwa ada orang yang memanfaatkan, ada orang yang bermain-main dengan penentuan harga ini, sekali lagi itu tidak, murni tidak akan kita lakukan," tegasnya.

Batasan Hukum: Harga Resmi Tidak Dapat Dinegosiasikan di Luar Appraisal

Bupati menegaskan bahwa hasil penilaian tim appraisal bersifat final dan mengikat secara administratif. Setiap penyesuaian harga—meskipun hanya selisih kecil—akan melanggar ketentuan yang berlaku.

"Tadi disampaikan juga oleh Bapak Gubernur bahwa yang menilai adalah tim appraisal secara profesional. Kami naikkan sedikit saja itu sudah salah," ujarnya.

Pemerintah daerah tidak dapat menaikkan atau menurunkan nilai di luar angka yang tercantum dalam dokumen resmi tim penilai. Kebijakan ini diambil untuk menghindari potensi penyimpangan anggaran dan memastikan akuntabilitas penggunaan dana publik.

Tidak Ada Penolakan, Hanya Negosiasi

Menyinggung beberapa warga yang belum menyetujui besaran ganti rugi, Chaidir Syam mengklarifikasi bahwa kondisi tersebut bukanlah indikasi penolakan terhadap keberadaan jembatan. "Ini masih ada sebenarnya satu dua saja masyarakat yang masih melakukan proses negosiasi untuk harga, jadi bukan menolak sebenarnya, tapi dia melakukan proses negosiasi," paparnya.

Ia juga merespons keluhan warga tentang akses jalan. Bupati membantah bahwa proyek akan mengisolasi warga, dan menyatakan bahwa desain jembatan telah mempertimbangkan akses ke properti yang tersisa.

Data Proyek

Proyek Duplikat Jembatan Sungai Maros berlokasi di jalur utama Jalan Poros Makassar–Maros dan merupakan bagian dari rencana pengurangan beban lalu lintas pada jembatan eksisting yang dinilai sudah tidak memadai. Pembangunan dikerjakan oleh pemerintah daerah bersama pemerintah provinsi dan telah memasuki tahap konstruksi awal per 7 Juli 2026.

[TAGS]: Maros, Chaidir Syam, Duplikat Jembatan Sungai Maros, Appraisal, Ganti Rugi Lahan [SOCIAL_TWEET]: Bupati Maros Chaidir Syam tegaskan ganti rugi lahan duplikat Jembatan Sungai Maros murni hasil appraisal profesional. Tak ada intervensi harga. Masih ada 1-2 warga negosiasi, bukan menolak proyek. #Maros #Infrastruktur #Transparansi [SOCIAL_FB]: Proyek duplikat jembatan di Maros dipastikan transparan. Bupati Chaidir Syam menegaskan penilaian ganti rugi lahan oleh tim appraisal independen dan hasilnya final—tidak bisa dinegosiasi di luar angka resmi. Bagaimana nasib warga yang masih dalam negosiasi? Simak laporan lengkapnya. [SOCIAL_TG]: 🏗️ Ganti rugi lahan Duplikat Jembatan Sungai Maros pakai appraisal independen. Bupati: “Kami naikkan sedikit saja sudah salah.” 1-2 warga masih negosiasi harga. Tidak ada penolakan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User