Bahlil: Pencabutan IUP Tambang Bermasalah Menunggu Arahan Presiden Prabowo

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi menyampaikan laporan hasil evaluasi penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepa

Jul 09, 2026 - 18:02
0 0
Bahlil: Pencabutan IUP Tambang Bermasalah Menunggu Arahan Presiden Prabowo

Menteri Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Bahlil Lahadalia secara resmi menyampaikan laporan hasil evaluasi penataan Izin Usaha Pertambangan (IUP) kepada Presiden Prabowo Subianto. Laporan yang diserahkan secara tertutup ini secara spesifik menyoroti keberadaan izin usaha tambang yang berada di dalam kawasan hutan serta tingkat kepatuhan pemegang izin terhadap regulasi yang berlaku.

Arahan Presiden dan Cakupan Evaluasi

Dalam laporannya, Bahlil menegaskan bahwa kementeriannya telah menyelesaikan inventarisasi terhadap seluruh IUP yang dinilai tidak sesuai peruntukan atau menyalahi aturan tata ruang wilayah. Evaluasi ini merupakan tindak lanjut dari arahan Presiden Prabowo untuk membersihkan sektor sumber daya alam dari praktik yang tidak akuntabel.

"Kami sudah laporkan data lengkap evaluasi ini ke Bapak Presiden. Prinsipnya, semua izin yang sudah diberikan harus clean and clear. Jika tidak memenuhi syarat, kami siap mencabutnya begitu arahan final dari Presiden turun,"

Pernyataan tersebut menegaskan bahwa meskipun kementerian teknis sudah memiliki data pelanggaran, kewenangan pencabutan final untuk izin bermasalah skala besar tetap memerlukan keputusan politik dari kepala negara.

Poin-Poin Kunci Evaluasi yang Dilaporkan

Berdasarkan paparan yang disampaikan, terdapat beberapa kriteria utama yang menjadi dasar penilaian status izin tambang:

  • Tumpang tindih kawasan: Fokus utama diarahkan pada IUP yang wilayah konsesinya tumpang tindih dengan hutan lindung dan kawasan konservasi yang secara hukum tidak boleh dialihfungsikan.
  • Status administrasi: Pemerintah meneliti status IUP yang belum menyelesaikan kewajiban pencadangan wilayah, amdal, atau izin pinjam pakai kawasan hutan (IPPKH).
  • Kepatuhan non-teknis: Evaluasi juga menyasar pemenuhan kewajiban keuangan negara, termasuk piutang royalti dan reklamasi pasca tambang yang mangkrak.

Bahlil tidak merinci secara spesifik berapa jumlah IUP yang masuk dalam daftar hitam evaluasi tersebut. Namun, ia memastikan bahwa langkah tegas ini bertujuan mengembalikan hak negara atas potensi pendapatan yang bocor serta memulihkan kerusakan lingkungan akibat aktivitas tambang liar.

Sebagai informasi, pemerintah sebelumnya telah berulang kali mencabut ribuan IUP melalui kebijakan penertiban lahan sejak era sebelumnya. Langkah serupa yang kembali digaungkan ini menunjukkan adanya temuan baru pasca proses audit tata kelola minerba yang diperintahkan langsung oleh Presiden di awal masa jabatannya. Keputusan final pencabutan diprediksi akan diumumkan dalam waktu dekat setelah arahan teknis dari Istana diterbitkan.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User