Guru Besar UB Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara

JAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberant

Jul 09, 2026 - 22:27
0 0
Guru Besar UB Dukung Kortas Tipikor Polri Usut Korupsi Batu Bara

JAKARTA — Guru Besar Hukum Pidana Universitas Brawijaya (UB), Prof. Dr. Prija Djatmika, S.H., M.S., menyatakan dukungannya terhadap langkah Korps Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Kortas Tipikor) Polri dalam menyelidiki dugaan tindak pidana korupsi pada skema pemenuhan pasokan batu bara. Dukungan ini disampaikan di tengah bergulirnya penyelidikan yang tengah dilakukan satuan kerja baru di lingkungan Polri tersebut.

Dasar Hukum dan Kewenangan Kortas Tipikor

Kortas Tipikor Polri dibentuk berdasarkan Peraturan Presiden Nomor 87 Tahun 2024 tentang Perubahan Atas Peraturan Presiden Nomor 54 Tahun 2018 tentang Susunan Organisasi dan Tata Kerja Kepolisian Negara Republik Indonesia. Satuan kerja ini memiliki kewenangan untuk melakukan penyelidikan, penyidikan, dan penuntutan dalam perkara tindak pidana korupsi. Langkah pembentukan Kortas Tipikor merupakan tindak lanjut dari mandat Undang-Undang Nomor 19 Tahun 2019 tentang Perubahan Kedua Atas Undang-Undang Nomor 30 Tahun 2002 tentang Komisi Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi yang mengamanatkan penguatan kapasitas kelembagaan antikorupsi.

Titik Temu Hukum Pidana dan Kebijakan Sumber Daya Alam

Prof. Prija Djatmika menilai pengusutan dugaan korupsi dalam pemenuhan pasokan batu bara merupakan langkah strategis yang menyentuh persoalan krusial menyangkut hajat hidup orang banyak. Kasus ini, menurutnya, tidak dapat dipandang semata sebagai pelanggaran administratif, melainkan berpotensi memenuhi unsur-unsur tindak pidana korupsi sebagaimana diatur dalam Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 jo. Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001.

"Pemenuhan kebutuhan batu bara untuk kepentingan dalam negeri, khususnya sektor kelistrikan, adalah mandat undang-undang. Setiap penyimpangan yang mengakibatkan kerugian keuangan atau perekonomian negara harus ditindak secara tegas melalui instrumen hukum pidana," ujar Prof. Prija.

Kompleksitas Skema Tata Niaga

Tata niaga batu bara di Indonesia diatur melalui mekanisme Domestic Market Obligation (DMO) yang mewajibkan perusahaan tambang memasok sebagian produksinya untuk kebutuhan dalam negeri. Kewajiban ini didasarkan pada Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 4 Tahun 2009 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, yang menyebutkan pemerintah mengutamakan pemenuhan kebutuhan mineral dan batu bara untuk kepentingan dalam negeri. Setiap pengalihan kuota, manipulasi data produksi, atau rekayasa harga yang merugikan penerimaan negara merupakan objek penyelidikan yang sah dalam ranah pidana.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User