Kejati Jatim Tetapkan Eks Bos BNI Jember Tersangka KUR Fiktif Rp12,5 Miliar
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan pemimpin PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember, berinisial AN, bersama dua orang collectio
Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur resmi menetapkan mantan pemimpin PT BNI (Persero) Tbk Kantor Cabang Jember, berinisial AN, bersama dua orang collection agent—BW dan ST—sebagai tersangka dalam kasus dugaan korupsi penyaluran Kredit Usaha Rakyat (KUR) Mikro fiktif. Penetapan dilakukan pada Kamis (9/7/2026) setelah penyidik mengumpulkan bukti permulaan yang cukup. Ketiga tersangka diduga menggelembungkan portofolio kredit dengan memanfaatkan identitas warga yang tidak pernah mengajukan pinjaman. Akibat perbuatan mereka, kerugian negara ditaksir mencapai Rp12,5 miliar.
Kronologi Pengungkapan Kasus
- Maret 2025 – Laporan Masyarakat: Kejati Jatim menerima laporan dugaan penyimpangan dana KUR di BNI Cabang Jember. Sejumlah warga mengaku tidak pernah mengajukan kredit, tetapi nama mereka tercatat sebagai debitur dengan tunggakan macet.
- April – Juni 2025 – Audit Awal: Tim penyidik Pidana Khusus melakukan pemeriksaan internal terhadap dokumen kredit di cabang tersebut. Ditemukan puluhan berkas fiktif dengan total plafon mencapai Rp14 miliar yang pencairannya tidak didukung oleh usaha riil.
- Agustus 2025 – Peningkatan Status: Berdasarkan gelar perkara, status penanganan dinaikkan dari penyelidikan ke penyidikan. Saksi-saksi mulai dari mantan analis kredit, teller, hingga nasabah diperiksa secara maraton.
- Desember 2025 – Audit BPKP: Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan (BPKP) Perwakilan Jawa Timur merilis laporan perhitungan kerugian negara yang totalnya sebesar Rp12,5 miliar. Angka itu meliputi saldo pokok, bunga, dan denda yang tidak dapat ditagih.
- Februari 2026 – Ekspose Akhir: Penyidik memaparkan peran masing-masing pihak yang mengendalikan skema. AN disebut sebagai pengambil keputusan pencairan, sementara BW dan ST berperan mencari data kependudukan dan merekayasa profil debitur.
- 9 Juli 2026 – Penetapan Tersangka: Kejati Jatim resmi menetapkan AN, BW, dan ST sebagai tersangka. Mereka dijerat dengan Pasal 2 dan Pasal 3 UU No. 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, dengan ancaman pidana penjara maksimal seumur hidup serta denda hingga Rp1 miliar.
Modus Operandi
Berdasarkan penyidikan, AN selaku pimpinan cabang menyetujui pencairan KUR kepada calon debitur yang sebenarnya tidak memenuhi kriteria. BW dan ST kemudian bertugas menghimpun salinan KTP dan Kartu Keluarga milik warga tanpa sepengetahuan pemiliknya. Data kependudukan tersebut diunggah ke sistem aplikasi kredit BNI sehingga muncul nama-nama itu sebagai penerima plafon pinjaman.
Setelah dana cair—umumnya berkisar antara Rp50 juta hingga Rp500 juta per rekening—uang ditarik secara bertahap melalui penarikan tunai di teller maupun transfer ke rekening penampung. Sebagian dana sempat digunakan untuk membayar angsuran beberapa bulan awal demi menciptakan catatan pembayaran normal, sebelum akhirnya tunggakan melonjak dan seluruh kredit macet. Uang hasil kejahatan dialirkan ke rekening pribadi para tersangka serta pihak lain yang kini tengah didalami perannya.
Tindakan Hukum Lanjutan
AN langsung ditahan di Rumah Tahanan Kejati Jatim usai penetapan tersangka. Sementara itu, Kejati menjadwalkan pemanggilan BW dan ST untuk segera ditahan. Asisten Tindak Pidana Khusus Kejati Jatim, Budi Hartono, menyatakan penyidik masih membuka kemungkinan adanya keterlibatan oknum di kantor pusat BNI maupun jaringan luar yang turut menikmati aliran dana fiktif. “Kami tidak akan ragu menjerat siapa pun yang terbukti terlibat. Fokus saat ini adalah membuktikan peran tiga tersangka ini di pengadilan,” tegas Budi.
PT BNI sendiri telah menyatakan komitmennya untuk bekerja sama penuh dengan penegak hukum. Perseroan juga menerapkan perbaikan sistem verifikasi penyaluran KUR, termasuk penggunaan verifikasi biometrik dan kunjungan lapangan langsung ke alamat calon debitur guna mencegah terulangnya modus serupa. Kasus ini menjadi peringatan keras bagi industri perbankan untuk memperkuat pengawasan internal, terutama pada produk kredit bersubsidi pemerintah yang rentan disalahgunakan.
Comments (0)