Mahkamah Agung AS Tolak Banding Trump, Wajibkan Bayar Ganti Rugi Rp 89 Miliar ke E. Jean Carroll
New York — Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Presiden Donald Trump terkait kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan k
New York — Mahkamah Agung Amerika Serikat secara resmi menolak permohonan banding yang diajukan oleh Presiden Donald Trump terkait kasus pelecehan seksual dan pencemaran nama baik terhadap mantan kolumnis ternama, E. Jean Carroll. Dengan ditolaknya upaya hukum tersebut, Trump diwajibkan untuk membayar ganti rugi sebesar US$ 5 juta atau sekitar Rp 89,5 miliar kepada Carroll, sesuai dengan putusan juri yang telah ditetapkan sebelumnya.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami pada Selasa (30/6/2026), Majelis Hakim Mahkamah Agung memutuskan untuk tidak mendengarkan permohonan dari tim kuasa hukum Presiden AS itu. Keputusan ini dirilis bersamaan dengan sejumlah putusan lain yang dikeluarkan oleh lembaga peradilan tertinggi di negara tersebut, namun tidak disertai dengan penjelasan atau alasan spesifik mengapa banding ditolak.
Kasus ini bermula dari gugatan yang diajukan oleh E. Jean Carroll, seorang penulis dan kolumnis yang pernah menjadi figur berpengaruh di kalangan media Amerika. Carroll menuduh Trump melakukan pelecehan seksual terhadapnya di sebuah toserba mewah di Manhattan pada pertengahan era 1990-an. Selain itu, ia juga menuduh Trump mencemarkan nama baiknya melalui serangkaian pernyataan publik yang menyangkal tuduhan tersebut dan menyebut Carroll sebagai pembohong.
Dengan penolakan banding ini, Mahkamah Agung efektif memperkuat hasil persidangan tingkat juri yang sebelumnya menyatakan bahwa Trump bertanggung jawab secara hukum atas tindakan yang dituduhkan.
Dalam proses persidangan sebelumnya, juri di New York menemukan bukti yang cukup untuk menyimpulkan bahwa Trump melakukan penyerangan seksual dan kemudian mencemarkan nama baik Carroll melalui pernyataan-pernyataan yang merendahkan kredibilitasnya. Putusan ganti rugi sebesar US$ 5 juta terdiri dari kompensasi atas kerugian akibat pelecehan dan kerusakan reputasi yang dialami oleh Carroll selama bertahun-tahun.
Tim hukum Trump berargumen bahwa proses pengadilan tersebut sarat dengan ketidakadilan prosedural, termasuk pembatasan bukti yang diajukan dan instruksi kepada juri yang dianggap bias. Namun, argumen tersebut tidak cukup meyakinkan bagi Mahkamah Agung untuk melanjutkan proses banding ke tingkat yang lebih lanjut.
Keputusan ini menambah daftar panjang tantangan hukum yang dihadapi oleh Trump, baik sebagai presiden yang sedang menjabat maupun sebagai figur publik. Kasus Carroll menjadi sorotan luas karena menempatkan seorang mantan kolumnis berhadapan langsung dengan orang paling berkuasa di Amerika Serikat dalam sengketa yang sangat personal dan sensitif secara sosial.
Dengan finalnya putusan ini, Carroll akan menerima pembayaran ganti rugi yang telah ditetapkan, menandai kemenangan signifikan dalam perjuangan hukumnya melawan Trump yang telah berlangsung selama beberapa tahun terakhir.
Comments (0)