Brebes — Kaki Kanan Lansia Putus Akibat Tabrak Lari Pengendara Motor

Seorang pejalan kaki lanjut usia bernama Tarip (65 tahun) mengalami cedera traumatis berat setelah ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang melarikan di

Jul 08, 2026 - 07:06
0 0
Brebes — Kaki Kanan Lansia Putus Akibat Tabrak Lari Pengendara Motor

Seorang pejalan kaki lanjut usia bernama Tarip (65 tahun) mengalami cedera traumatis berat setelah ditabrak oleh pengendara sepeda motor yang melarikan diri di Jalan Ahmad Yani, Brebes, pada Selasa (7/7) dini hari sekitar pukul 03.00 WIB. Kaki kanan korban putus seketika akibat benturan keras dan terpental hingga tersangkut di dahan pohon di sekitar lokasi kejadian. Hingga Rabu (8/7/2026), korban masih menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Dedy Jaya Brebes. Kepolisian belum merilis pernyataan resmi terkait identitas pelaku maupun perkembangan penyelidikan.

Kronologi kejadian dihimpun dari keterangan saksi mata, Ahmad, warga yang bermukim di dekat tempat kejadian perkara (TKP). “Awalnya sepeda motor dari barat ke timur. Setiba di depan apotek, korban menyeberang dan tertabrak sampai kaki putus. Kaki kanannya ditemukan tersangkut di dahan pohon,” ujar Ahmad. Berdasarkan penuturan tersebut, korban diduga sedang menyeberang jalan ketika kendaraan yang melaju dari arah barat ke timur menghantamnya tanpa sempat melakukan pengereman atau upaya menghindar. Pelaku tidak berhenti dan langsung meninggalkan lokasi, mengakibatkan status hukum peristiwa ini naik menjadi tabrak lari.

Analisis Risiko dan Konteks Lalu Lintas

Kejadian pada pukul 03.00 WIB menempatkan kecelakaan ini dalam kategori insiden dini hari, periode yang secara statistik mencatat angka fatalitas lebih tinggi dibanding waktu lain. Menurut data Integrated Road Safety Management System (IRSMS) Korlantas Polri, kecelakaan pada rentang pukul 00.00–06.00 menyumbang sekitar 17% dari total kecelakaan nasional dengan tingkat fatalitas di atas rata-rata karena kombinasi penerangan jalan terbatas, kelelahan pengemudi, dan kecepatan kendaraan yang cenderung lebih tinggi akibat volume lalu lintas yang lengang.

Jalan Ahmad Yani merupakan salah satu arteri utama di Brebes yang menghubungkan pusat kota dengan jalur pantura. Ruas jalan ini memiliki karakteristik lalu lintas campuran antara kendaraan bermotor dan pejalan kaki, terutama di segmen pertokoan seperti depan apotek yang disebut saksi. Minimnya fasilitas penyeberangan yang aman bagi pejalan kaki—seperti zebra cross, pelican crossing, atau jembatan penyeberangan orang (JPO)—kerap menjadi faktor kontributif dalam kecelakaan yang melibatkan pejalan kaki, khususnya kelompok rentan seperti lansia.

Aspek Hukum Tabrak Lari

Tindakan pelaku yang meninggalkan korban memenuhi unsur pidana sebagaimana diatur dalam Pasal 312 Undang-Undang Nomor 22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Angkutan Jalan (LLAJ). Pasal tersebut menyatakan bahwa setiap pengemudi kendaraan bermotor yang terlibat kecelakaan lalu lintas wajib menghentikan kendaraan, memberikan pertolongan, dan melaporkan kejadian kepada kepolisian. Pelanggaran atas kewajiban ini dapat diancam pidana penjara paling lama 3 tahun dan denda paling banyak Rp75 juta. Apabila kecelakaan mengakibatkan luka berat atau kematian, pelaku dapat dijerat dengan pasal berlapis menggunakan Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP), termasuk Pasal 359 tentang kelalaian yang menyebabkan luka berat.

Dalam proses penyelidikan, penyidik Unit Gakkum Satlantas Polres Brebes kemungkinan akan mengandalkan bukti rekaman CCTV dari bangunan sekitar TKP—seperti apotek yang disebut dalam kronologi—serta keterangan saksi untuk merekonstruksi identitas dan jenis kendaraan pelaku. Semakin cepat olah TKP dan pengumpulan bukti, semakin tinggi probabilitas pengungkapan kasus.

Detail Peristiwa

KomponenDetail
Waktu kejadianSelasa, 7 Juli 2026, pukul 03.00 WIB
LokasiJalan Ahmad Yani, depan apotek, Brebes
KorbanTarip, 65 tahun, pejalan kaki
CederaKaki kanan putus, terpental dan tersangkut di dahan pohon
Status pelakuMelarikan diri, identitas belum diketahui
Saksi kunciAhmad, warga sekitar TKP
Fasilitas kesehatanRS Dedy Jaya Brebes, perawatan intensif
Dasar hukumPasal 312 UU 22/2009, Pasal 359 KUHP

Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan resmi dari pihak Satlantas Polres Brebes maupun Pemerintah Kabupaten Brebes mengenai langkah-langkah yang akan diambil untuk meningkatkan keselamatan pejalan kaki di ruas Jalan Ahmad Yani. Kasus ini mempertegas urgensi penerangan jalan yang memadai pada jam rawan, fasilitas penyeberangan yang aksesibel bagi lansia, serta penegakan hukum yang efektif terhadap pelaku tabrak lari guna menimbulkan efek jera.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User