Pemuda Surabaya Diadili akibat Curi Uang Rp5.000
Surabaya — Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya menjadi saksi bagaimana sebuah tindak pidana dengan nilai ekonomi hampir nihil tetap membawa seorang pem
Surabaya — Ruang sidang Pengadilan Negeri Surabaya menjadi saksi bagaimana sebuah tindak pidana dengan nilai ekonomi hampir nihil tetap membawa seorang pemuda ke hadapan hukum. M Syifak (25) duduk di kursi terdakwa bukan karena menjarah puluhan juta, melainkan karena membongkar jok sepeda motor dan mengambil tas berisi uang tunai Rp5.000. Peristiwa ini menegaskan bahwa hukum tidak mengukur kesalahan dari jumlah nominal, melainkan dari terpenuhinya unsur-unsur pidana.
Kronologi: Malam di Parkiran Shopee Express
Kejadian berlangsung pada Sabtu (11/4) tengah malam di area parkir kantor Shopee Express, Surabaya. Sepeda motor Honda Vario bernomor polisi L 5244 BV milik Dicky Prasetya terparkir di lokasi tersebut. Menurut dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Renanda Kusumastuti, terdakwa mendekati motor itu dengan satu tujuan: mengakses kompartemen penyimpanan di bawah jok. Terdakwa tidak menggunakan alat canggih. Ia merusak kunci jok secara paksa hingga terbuka. Dari dalam jok, tangannya meraih sebuah tas yang oleh korban digunakan untuk menyimpan barang pribadi. Isinya: uang kertas senilai lima ribu rupiah. Tidak ada barang berharga lain yang diambil. Setelah mengantongi uang itu, terdakwa meninggalkan lokasi. Aksi ini terekam dalam berkas perkara yang kemudian bergulir hingga ke persidangan terbuka di Ruang Sari PN Surabaya, Selasa (7/7).Dakwaan: Dua Lapis Pasal Menjerat
Meskipun kerugian materiil nyaris tidak berarti, JPU menerapkan dua pasal sekaligus. Pertama, Pasal 362 KUHP tentang pencurian, yang ancaman pidananya maksimal lima tahun penjara. Kedua, Pasal 406 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman maksimal dua tahun delapan bulan. Perusakan dalam kasus ini merujuk pada kerusakan mekanis pada lubang kunci jok motor korban.“Perbuatan terdakwa memenuhi seluruh unsur tindak pidana pencurian dan perusakan. Tidak ada alasan penghapus pidana, meskipun nilai barang curian sangat kecil,” ujar JPU Renanda Kusumastuti dalam uraian dakwaannya di hadapan majelis hakim.Penerapan dua pasal ini menunjukkan bahwa sistem peradilan pidana tidak mengenal batas minimal nominal. Yang diuji adalah apakah perbuatan aktif terdakwa secara sengaja mengambil barang milik orang lain secara melawan hukum, dan apakah ada kerusakan yang ditimbulkan. Kedua unsur itu terpenuhi sepenuhnya.
Comments (0)