DPR: Pantau Warga Pasca Kebakaran TPA Jatiwaringin
BANTEN — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak pemerintah untuk melaksanakan pemantauan kondisi kesehatan secara menyeluruh terhadap warga ya
BANTEN — Wakil Ketua Komisi IX DPR RI, Yahya Zaini, mendesak pemerintah untuk melaksanakan pemantauan kondisi kesehatan secara menyeluruh terhadap warga yang bermukim di sekitar Tempat Pemrosesan Akhir (TPA) Jatiwaringin, Kecamatan Mauk, Kabupaten Tangerang. Desakan ini disampaikan di tengah operasi pemadaman kebakaran yang masih berlangsung di lokasi TPA tersebut.
Yahya Zaini memberikan pernyataan resminya pada Rabu (8/7/2026). Ia menyoroti bahwa intervensi kesehatan publik tidak boleh berhenti hanya karena titik api telah padam. Politikus Golkar itu menegaskan, potensi masalah kesehatan yang timbul di kemudian hari akibat paparan asap dan residu pembakaran sampah merupakan ancaman serius yang memerlukan pengawasan jangka panjang.
“Kebakaran di TPA Jatiwaringin Tangerang menunjukkan pentingnya Indonesia membangun sistem ketahanan kesehatan terhadap risiko lingkungan,”
Pernyataan tersebut merujuk pada kebutuhan infrastruktur kesehatan yang mampu merespons bencana lingkungan semacam ini. Sistem yang dimaksud tidak hanya mencakup penanganan darurat, melainkan juga strategi mitigasi dampak kesehatan kronis pasca-insiden.
Tiga Pilar Pengawasan
Yahya Zaini memerinci cakupan permintaan pemantauan tersebut ke dalam beberapa area kritis. Pertama adalah pengawasan langsung terhadap kondisi kesehatan fisik warga. Pemerintah daerah, melalui Dinas Kesehatan setempat, diminta aktif melakukan penjangkauan dan pemeriksaan berkala terhadap masyarakat di radius terdampak. Kedua, ia menyoroti pentingnya pendampingan psikologis. Peristiwa kebakaran yang mengancam tempat tinggal dan sumber penghidupan berpotensi memicu trauma atau gangguan kecemasan yang memerlukan penanganan tenaga profesional.
Area ketiga yang menjadi titik tekan adalah evaluasi dan pengembangan tata kelola TPA itu sendiri. Yahya mengindikasikan bahwa insiden ini menjadi sinyal peringatan mengenai standar operasional dan sistem keamanan fasilitas pemrosesan akhir yang harus mengalami peningkatan signifikan.
- Pemantauan Kualitas Udara: Pemerintah diminta melakukan pengukuran kualitas udara ambien (Ambient Air Quality) secara kontinu, tidak hanya saat kebakaran aktif, untuk mendeteksi konsentrasi partikulat (PM 2.5, PM 10) dan gas berbahaya.
- Surveilans Kesehatan Aktif: Pelaksanaan survei epidemiologi terhadap Infeksi Saluran Pernapasan Akut (ISPA), iritasi mata, dan kelainan kulit pada populasi sekitar TPA pasca-kebakaran.
- Dukungan Psikososial: Penyediaan layanan Psychological First Aid (PFA) bagi kelompok rentan seperti anak-anak dan lansia yang mengalami dampak langsung dari bencana kebakaran.
Risiko Kesehatan Tunda
Mengacu pada data historis insiden kebakaran TPA di sejumlah wilayah, paparan asap dari pembakaran sampah terbuka seringkali melepaskan senyawa berbahaya seperti hidrokarbon aromatik polisiklik (PAH), dioksin, dan furan. Dampak paparan ini tidak selalu terdeteksi secara klinis dalam waktu singkat. Oleh karena itu, Yahya Zaini menekankan bahwa penghentian pemantauan pasca-pemadaman adalah sebuah kelalaian kebijakan.
Komisi IX sebagai mitra kerja Kementerian Kesehatan dan Kementerian Ketenagakerjaan memiliki fungsi pengawasan terhadap implementasi standar kesehatan lingkungan. Langkah selanjutnya, DPR berpotensi memanggil pihak-pihak terkait untuk memastikan instruksi pengawasan ini tertuang dalam langkah teknis di lapangan.
Hingga saat ini, proses pendinginan dan pemadaman di TPA Jatiwaringin masih dikerjakan oleh tim gabungan. Belum terdapat laporan resmi terkait jumlah pasti warga yang telah mengalami gejala kesehatan akut akibat insiden ini, namun instruksi pemantauan jangka panjang telah resmi dikeluarkan.
Comments (0)