3 Klaster Kasus MBG Sejauh Ini: SPPG, Motor Listrik dan Ompreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, dan perk

Jul 06, 2026 - 12:56
0 0
3 Klaster Kasus MBG Sejauh Ini: SPPG, Motor Listrik dan Ompreng

Kejaksaan Agung (Kejagung) terus mengembangkan penyidikan dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG). Hingga saat ini, tim penyidik telah menetapkan tujuh orang tersangka, dan perkara tersebut terbagi ke dalam tiga klaster utama: kongkalikong titik Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG), pengadaan sepeda motor listrik, serta ompreng MBG.

Berdasarkan laporan Lurusin.com pada Minggu (5/7/2029), Kejagung menambah satu tersangka baru, yaitu Lalu Muhammad Iwan (LMI), yang menjabat sebagai Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama Badan Gizi Nasional (BGN). Sebelumnya, LMI merupakan Kepala Biro Hukum dan Humas BGN hingga Maret 2025. Penetapan tersangka ini menambah panjang daftar pihak yang harus mempertanggungjawabkan perbuatannya dalam tata kelola program nasional tersebut.

“Kami menetapkan satu orang tersangka lagi, yaitu Saudara LMI (Lalu Muhammad Iwan). Ini yang menjabat selaku Kepala Biro Hukum dan Humas BGN itu sampai Maret 2025, dan saat ini selaku Sekretaris Deputi Bidang Promosi dan Kerjasama pada BGN ya,” ujar Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Syarief Sulaeman Nahdi, di Gedung Bundar Kejagung, Jakarta Selatan, Kamis (2/7).

Klaster Pertama: Kongkalikong Titik SPPG

Klaster ini menyoroti praktik tidak transparan dalam penentuan lokasi dapur SPPG yang seharusnya menjadi pusat distribusi makanan bergizi bagi masyarakat. Penyidik menduga terjadi permufakatan jahat antara pejabat BGN dan pihak swasta untuk mengatur titik-titik SPPG sehingga menguntungkan pihak tertentu. Akibatnya, sejumlah lokasi yang ditetapkan dinilai tidak tepat sasaran dan berpotensi merugikan negara.

Klaster Kedua: Pengadaan Sepeda Motor Listrik

Pengadaan sepeda motor listrik yang digunakan untuk mobilitas petugas distribusi MBG juga masuk dalam radar penyidikan. Dugaan korupsi muncul karena proses lelang diduga direkayasa dan spesifikasi kendaraan yang tidak sesuai standar. Modus yang diusut termasuk penggelembungan harga dan penunjukkan rekanan secara sepihak tanpa melalui mekanisme pengadaan yang sehat.

Klaster Ketiga: Ompreng MBG

Ompreng atau wadah makanan menjadi klaster ketiga yang diusut. Kontrak pengadaan ompreng dengan nilai fantastis diduga sarat penyimpangan. Penyidik menemukan indikasi bahwa kualitas ompreng yang dibagikan di lapangan tidak sebanding dengan anggaran yang dikeluarkan. Bahkan, pihak rekanan diduga memiliki kedekatan afiliasi dengan oknum di BGN sehingga proses pengawasannya lemah.

Sampai saat ini, Kejagung terus melakukan penelusuran aliran dana dan memeriksa saksi-saksi tambahan untuk memperkuat bukti di ketiga klaster tersebut. Publik menanti langkah tegas Kejagung dalam menuntaskan kasus yang mencederai semangat program makan bergizi gratis sebagai program unggulan nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
dina-aulia

Editor Cek Fakta. Editor naskah cek fakta sebelum publikasi.

Comments (0)

User