Pihak Adam Deni Ajukan Harapan Restorative Justice, Polisi Jakarta Utara Tunggu Surat Resmi
Jakarta - Kasus perusakan ruko dan pengancaman menggunakan airsoft gun yang melibatkan selebgram Adam Deni terus bergulir. Pihak Adam Deni menyampaikan harapan agar perkara ini diselesaikan melalui m
Jakarta - Kasus perusakan ruko dan pengancaman menggunakan airsoft gun yang melibatkan selebgram Adam Deni terus bergulir. Pihak Adam Deni menyampaikan harapan agar perkara ini diselesaikan melalui mekanisme restorative justice (RJ). Namun, hingga kini kepolisian belum menerima permohonan resmi dari tersangka.
Permohonan Belum Diterima
Wakasat Reskrim Polres Metro Jakarta Utara, AKP Bima Sakti, mengonfirmasi bahwa belum ada surat permohonan RJ yang masuk.
"Sampai dengan saat ini, di sini kami masih belum ada surat terkait permohonan tersebut dan masih belum ada permintaan dari tersangka ADM tersebut untuk RJ tadi," terang AKP Bima Sakti kepada awak media, Senin (22/6/2026).
Menurut Bima, proses hukum tetap berjalan sesuai aturan. Ia menegaskan bahwa polisi membuka peluang restorative justice jika semua pihak yang dirugikan sepakat dan persyaratan hukum terpenuhi. Namun, tanpa adanya permohonan tertulis dari pihak Adam Deni, polisi belum dapat menindaklanjuti mekanisme tersebut.
Harapan dari Pihak Adam Deni
Sumber dari tim kuasa hukum Adam Deni menyatakan bahwa upaya perdamaian dan penyelesaian di luar persidangan tengah diupayakan. Mereka berharap korban perusakan ruko dan pengancaman dapat menerima permintaan maaf dan memberikan persetujuan untuk RJ. Langkah ini dinilai dapat meringankan beban hukum yang kini dihadapi Adam Deni.
Namun, di sisi lain, pihak korban masih mempertimbangkan tawaran damai tersebut. Kerugian materiil akibat perusakan ruko dan trauma psikologis para pegawai menjadi pertimbangan utama sebelum menyetujui RJ.
Polisi Selidiki Airsoft Gun
Sementara itu, penyidik Satreskrim Polres Metro Jakarta Utara masih mendalami asal-usul airsoft gun yang dipamerkan Adam Deni saat insiden di Cilincing. Berdasarkan laporan yang dihimpun Lurusin.com, senjata tersebut diduga ilegal karena tidak memiliki dokumen kepemilikan resmi. Polisi tengah menelusuri bagaimana Adam Deni memperoleh senjata tersebut dan apakah ada unsur pidana lain di balik kepemilikan airsoft gun itu.
Pasal yang dikenakan terhadap Adam Deni berpotensi bertambah jika terbukti memiliki atau menyalahgunakan senjata tanpa izin. Hingga saat ini, tersangka ADM masih menjalani proses pemeriksaan intensif. Pihak keluarga dan kuasa hukum terus berupaya agar perkara ini tidak berlarut-larut dan berujung pada putusan pengadilan yang memberatkan.
Lurusin.com akan terus memantau perkembangan kasus ini dan memberikan informasi terbaru seputar langkah hukum yang diambil oleh kedua belah pihak.
Comments (0)