Pengusaha Minta Aturan Impor Baru Tetap Dukung Kelancaran Bahan Baku Industri

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kehadiran beleid ini disambut positif oleh

Jul 08, 2026 - 00:40
0 0
Pengusaha Minta Aturan Impor Baru Tetap Dukung Kelancaran Bahan Baku Industri

Pemerintah melalui Kementerian Perdagangan menerbitkan Peraturan Menteri Perdagangan (Permendag) Nomor 18 Tahun 2026 Tentang Kebijakan dan Pengaturan Impor. Kehadiran beleid ini disambut positif oleh dunia usaha karena dianggap mampu memberikan kepastian hukum serta meningkatkan efektivitas layanan perizinan bagi para importir. Regulasi terbaru tersebut diharapkan dapat menjadi fondasi yang lebih kuat dalam mengatur arus masuk barang ke dalam negeri, terutama bagi sektor industri yang sangat bergantung pada pasokan bahan baku dari luar negeri.

Mengatasi Hambatan Administratif

Salah satu poin krusial dalam Permendag baru adalah pengaturan terkait penerbitan Laporan Surveyor (LS) yang dilakukan setelah masa berlaku Persetujuan Impor (PI) berakhir. Selain itu, beleid ini juga memperketat validasi data antara dokumen perizinan dengan Pemberitahuan Impor Barang (PIB). Menurut laporan yang dirangkum Lurusin.com, kedua hal tersebut selama ini kerap menjadi titik hambatan administratif di lapangan. Ketidakkonsistenan data dan tumpang tindih proses perizinan sering kali menimbulkan keterlambatan yang berdampak langsung pada kelancaran produksi industri dalam negeri.

Keseimbangan Pengawasan dan Kelancaran

Namun demikian, kalangan pelaku logistik dan rantai pasok mengingatkan bahwa keberhasilan sebuah kebijakan impor pada akhirnya tidak diukur dari seberapa banyak pembatasan yang diterapkan. Yang terpenting adalah kemampuan regulasi dalam menjaga keseimbangan antara pengawasan ketat, kelancaran arus barang, efisiensi logistik, serta peningkatan daya saing industri nasional. Jika aturan baru justru menciptakan proses yang berbelit-belit, maka risiko penumpukan barang di pelabuhan dan lonjakan biaya logistik akan menjadi ancaman nyata bagi stabilitas rantai pasok.

"Kebijakan impor yang ideal bukanlah yang paling banyak membatasi, melainkan yang mampu memastikan bahan baku industri mengalir lancar tanpa mengorbankan prinsip pengawasan yang bertanggung jawab," demikian disampaikan sumber kepada media kami.

Dengan adanya Permendag 18/2026, para pemangku kepentingan berharap implementasi di lapangan dapat diselaraskan dengan kebutuhan operasional pengusaha. Koordinasi antarinstansi, digitalisasi proses, dan sosialisasi yang merata dinilai krusial agar tujuan meningkatkan kemudahan berusaha tetap tercapai. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan kebijakan ini dan dampaknya terhadap kelancaran aktivitas impor bahan baku di Tanah Air.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User