Roy Suryo dan dr Tifa Dipindahkan dari RS Polri ke Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini

Proses hukum terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir. Penyidik Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan dr Tifa

Jul 08, 2026 - 19:44
0 0
Roy Suryo dan dr Tifa Dipindahkan dari RS Polri ke Rutan Polda Metro Jaya Malam Ini

Proses hukum terhadap dua tersangka kasus tuduhan ijazah palsu yang dialamatkan kepada Presiden ke-7 RI Joko Widodo terus bergulir. Penyidik Polda Metro Jaya mengonfirmasi bahwa Roy Suryo dan dr Tifa akan dipindahkan dari Rumah Sakit Polri Kramat Jati menuju Rumah Tahanan (Rutan) Polda Metro Jaya pada Minggu malam (21/6/2026).

Kepala Bidang Hubungan Masyarakat Polda Metro Jaya, Kombes Budi Hermanto, menyampaikan perkembangan terbaru ini kepada media kami. Ia menjelaskan bahwa proses pemindahan dilakukan sebagai bagian dari persiapan pelimpahan berkas dan tersangka kepada pihak kejaksaan yang dijadwalkan berlangsung keesokan harinya.

"Update terakhir tersangka Tifa dan Roy S akan dibawa dari RS Kramat Jati malam ini dan diinapkan di rutan PMJ," ujar Kombes Budi Hermanto dalam keterangannya.

Penahanan Jelang Pelimpahan Tahap II

Langkah pemindahan ini menandai fase penting dalam penanganan perkara yang sempat menyita perhatian publik. Kedua tersangka sebelumnya diamankan untuk memuluskan proses pelimpahan tahap kedua, yakni penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik ke jaksa penuntut umum. Dengan dibawanya Roy Suryo dan dr Tifa ke rutan, maka besok keduanya akan resmi menjadi tanggung jawab kejaksaan untuk diproses lebih lanjut menuju persidangan.

Penangkapan terhadap Roy Suryo dan dr Tifa dilakukan setelah penyidikan menemukan cukup bukti terkait dugaan penyebaran informasi yang menuduh ijazah Presiden Jokowi palsu. Keduanya dijerat dengan pasal terkait pencemaran nama baik dan penyebaran berita bohong yang menimbulkan keonaran di masyarakat. Selama proses pemeriksaan, keduanya sempat menjalani observasi kesehatan di RS Polri Kramat Jati sebelum akhirnya dinyatakan layak untuk ditahan dan dipindahkan ke rutan.

Polda Metro Jaya menegaskan bahwa penanganan kasus ini dilakukan secara profesional dan sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku. Pelimpahan ke jaksa merupakan tahapan krusial yang akan menentukan kesiapan berkas perkara untuk segera disidangkan. Publik menantikan perkembangan lebih lanjut dari kasus yang melibatkan dua figur publik ini, terutama setelah pernyataan-pernyataan kontroversial yang dilontarkan sebelumnya.

Hingga berita ini diturunkan, pihak kejaksaan belum memberikan keterangan resmi terkait jadwal pasti pelimpahan. Namun, dipastikan bahwa proses serah terima tersangka dan barang bukti akan dilakukan begitu kedua tersangka selesai menjalani masa inap satu malam di rutan Polda Metro Jaya. Demikian laporan yang dihimpun Lurusin.com dari keterangan resmi kepolisian.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User