Wanita di Bandung Disekap Pacar Selama 3 Tahun, Polisi Buru Pelaku
Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang wanita di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terus menjadi perhatian publik. Hingga kini, pria berinisial YTR (29) yang diduga sebagai pelak
Kasus penyekapan dan penganiayaan yang menimpa seorang wanita di Kecamatan Cileunyi, Kabupaten Bandung, terus menjadi perhatian publik. Hingga kini, pria berinisial YTR (29) yang diduga sebagai pelaku masih buron dan dalam pengejaran intensif aparat kepolisian. Tim dari Direktorat Pelayanan Perempuan dan Anak (PPA) serta Pelayanan Perlindungan Orang (PPO) Polda Jawa Barat dikerahkan untuk memburu tersangka yang telah menyekap kekasihnya sendiri selama tiga tahun.
Kronologi dan Penyelidikan
Berdasarkan informasi yang dihimpun, penyekapan tersebut baru terungkap setelah korban berhasil melarikan diri dan melaporkan kejadian ke pihak berwajib. Diduga kuat korban mengalami kekerasan fisik dan psikis selama dalam masa penyekapan. Namun, detail mengenai bagaimana korban bisa terlepas dari cengkeraman pelaku masih belum diungkap secara lengkap oleh penyidik karena alasan keamanan dan proses hukum yang masih berjalan.
Direktur PPA dan PPO Polda Jawa Barat, Kombes Pol Rumi Untari, mengonfirmasi bahwa pelaku masih berstatus buron.
“Masih proses (pengejaran),” kata Kombes Pol Rumi Untari dalam pesan singkat yang dikonfirmasi awak media, Senin (22/6/2026).
Rumi belum memberikan rincian lebih jauh terkait perkembangan pengejaran maupun titik lokasi yang menjadi fokus penyisiran. Dia hanya menegaskan bahwa kasus ini terus didalami, dan jajarannya tidak akan berhenti sebelum pelaku berhasil ditangkap.
Ancaman Hukuman bagi Pelaku
Jika tertangkap, YTR dapat dijerat dengan pasal berlapis, termasuk penganiayaan dan perampasan kemerdekaan seseorang. Undang-Undang Perlindungan Anak dan pasal dalam KUHP tentang penyekapan memberikan ancaman hukuman penjara bertahun-tahun. Apalagi, motif dan durasi penyekapan yang mencapai tiga tahun menjadi faktor pemberat dalam tuntutan nantinya.
Kasus ini menambah daftar panjang kekerasan dalam hubungan personal yang kerap tersembunyi dari pantauan lingkungan sekitar. Aparat mengimbau kepada masyarakat agar lebih peka terhadap tanda-tanda kekerasan domestik dan tidak ragu melaporkannya ke kantor polisi terdekat. Laporan cepat dari warga kerap menjadi kunci penyelamatan korban dan penegakan hukum yang lebih efektif.
Sementara itu, pendampingan terhadap korban juga menjadi prioritas. Unit PPA Polda Jabar telah menyiapkan layanan konseling dan perlindungan bagi korban agar dapat pulih secara fisik maupun mental pasca-peristiwa traumatis tersebut. Proses pemulihan diprediksi memakan waktu cukup lama mengingat intensitas penyekaan yang dialaminya.
Pihak kepolisian berjanji akan menyampaikan perkembangan kasus ini kepada publik segera setelah ada titik terang. Hingga berita ini diturunkan, tim Lurusin.com masih memantau informasi terbaru dari Polda Jabar. (Lurusin.com)
Comments (0)