Polisi Razia Warung Kelontong di Puncak Bogor, Sita 80 Botol Miras

Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Megamendung bersama Satuan Pelindung Masyarakat (Linmas) menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di sejumlah warung kelontong yang b

Jul 08, 2026 - 19:47
0 1
Polisi Razia Warung Kelontong di Puncak Bogor, Sita 80 Botol Miras

Petugas gabungan dari Kepolisian Sektor (Polsek) Megamendung bersama Satuan Pelindung Masyarakat (Linmas) menggelar operasi penertiban minuman keras (miras) ilegal di sejumlah warung kelontong yang berada di kawasan wisata Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat. Dalam razia yang digelar pada Minggu (21/6/2026), petugas berhasil mengamankan sebanyak 80 botol miras dari berbagai merek dan jenis yang dijual secara bebas tanpa dilengkapi izin resmi.

Kegiatan ini dilakukan menyusul laporan masyarakat yang resah dengan maraknya peredaran miras di sekitar Puncak. Petugas kemudian menyisir beberapa warung dan mendapati satu lokasi yang secara terang-terangan memperdagangkan minuman beralkohol tersebut. Kapolsek Megamendung, Desi Triana, langsung memimpin proses penyitaan dan menyampaikan keterangan resminya kepada awak media.

"Pada kesempatan ini, di tempat yang kita cek, kita menemukan total 80 botol minuman keras dan sudah diamankan," ujar Desi Triana, seperti dikutip dari laporan yang diterima media kami.

Selain menyita puluhan botol miras, petugas juga turut mengamankan seorang pegawai warung yang diduga kuat bertindak sebagai penjual. Pegawai tersebut langsung digelandang ke Markas Polsek Megamendung bersama seluruh barang bukti untuk menjalani proses pemeriksaan dan pendalaman lebih lanjut. Polisi tengah menyelidiki asal pasokan minuman keras ilegal tersebut.

Kepada para pelanggar, Polsek Megamendung menerapkan pasal tindak pidana ringan (tipiring) sesuai ketentuan hukum yang berlaku. Sanksi ini diberikan sebagai langkah nyata untuk menimbulkan efek jera. Tak hanya itu, operasional warung kelontong yang menjual miras tanpa izin tersebut juga langsung diperintahkan untuk ditutup sementara oleh pihak kepolisian.

Kapolsek Desi menegaskan, razia peredaran minuman keras akan terus digencarkan secara periodik demi menjaga keamanan dan kenyamanan di wilayah hukum Polsek Megamendung, khususnya Puncak yang menjadi destinasi unggulan wisatawan. Pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk pelanggaran yang berpotensi memicu gangguan kamtibmas.

Masyarakat setempat pun diimbau untuk turut berperan aktif dengan segera melaporkan setiap aktivitas mencurigakan berkaitan peredaran miras ilegal di lingkungannya. Partisipasi warga dinilai sangat penting dalam menciptakan situasi yang kondusif. Sementara itu, barang bukti puluhan botol miras kini telah diamankan di Mapolsek Megamendung untuk proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian berharap langkah ini mampu meminimalisir peredaran miras tanpa izin serta menekan angka potensi tindak kriminal yang ditimbulkan. Informasi selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini dapat diakses melalui laporan terpercaya dari Lurusin.com.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
oky-pratista

Editor Edukasi Media. Editor konten literasi media bagi pembaca.

Comments (0)

User