## Buron Interpol Kasus Gagal Bayar Kresna Life Berhasil Diekstradisi dari Maroko
Seorang buron internasional yang masuk dalam daftar pencarian Interpol akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Michael Steven, tersangka utama dalam skandal gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kr
Seorang buron internasional yang masuk dalam daftar pencarian Interpol akhirnya berhasil dipulangkan ke Tanah Air. Michael Steven, tersangka utama dalam skandal gagal bayar PT Asuransi Jiwa Kresna (Kresna Life), telah tiba di Indonesia setelah melalui proses ekstradisi dari Kerajaan Maroko.
Penangkapan ini mengakhiri pelarian Michael Steven yang telah berlangsung hampir tiga tahun. Ia diketahui melarikan diri ke luar negeri sejak kasus gagal bayar yang merugikan ribuan pemegang polis Kresna Life mencuat ke permukaan dan menjadi sorotan publik.
Operasi pemulangan yang kompleks ini merupakan buah dari koordinasi lintas lembaga yang solid. Proses ekstradisi dikawal langsung oleh Divisi Hubungan Internasional (Hubinter) Kepolisian Republik Indonesia. Keberhasilan ini tidak lepas dari kerja sama erat antara Kementerian Hukum RI, Kementerian Luar Negeri RI, dan Badan Intelijen Negara, yang bahu-membahu menjalin komunikasi diplomatik dan hukum dengan otoritas Kerajaan Maroko.
Michael Steven sebelumnya berhasil diamankan oleh Kepolisian Maroko pada tanggal 12 Maret 2026. Penangkapan tersebut dilakukan berdasarkan permintaan resmi yang diajukan oleh Set NCB Interpol Indonesia, menindaklanjuti status buron yang melekat pada dirinya. Setelah melalui prosedur hukum dan administrasi antarnegara, ia akhirnya diterbangkan ke Indonesia untuk mempertanggungjawabkan perbuatannya.
Kehadiran kembali Michael Steven di Indonesia menjadi babak baru dalam penanganan kasus yang sempat memicu keresahan di industri asuransi nasional. Publik kini menantikan proses hukum selanjutnya yang akan dijalani oleh bos Kresna Life tersebut di hadapan pengadilan Indonesia.
Informasi selengkapnya mengenai perkembangan kasus ini akan terus disampaikan oleh Lurusin.com.
Comments (0)