67 Persen Balita Konsumsi Kental Manis, Desakan Perketat Pengawasan
Fakta Mengejutkan di Balik Konsumsi Kental ManisLanskap pemenuhan gizi anak Indonesia kembali diuji. Data terbaru mengungkap bahwa 67,6 persen balita di Tanah Air masih menerima kental manis sebagai b...
Fakta Mengejutkan di Balik Konsumsi Kental Manis
Lanskap pemenuhan gizi anak Indonesia kembali diuji. Data terbaru mengungkap bahwa 67,6 persen balita di Tanah Air masih menerima kental manis sebagai bagian dari asupan harian mereka. Padahal, produk ini kerap disalahpahami sebagai susu, padahal secara resmi ia dikategorikan sebagai produk susu kental manis yang memiliki kandungan gula sangat tinggi dan minim zat gizi esensial. Angka tersebut bukan sekadar statistik; ia mencerminkan berlanjutnya praktik pemberian pangan yang tidak sesuai untuk tumbuh kembang anak, sekaligus menunjukkan lemahnya pemahaman publik terhadap regulasi yang sudah ada.
Kondisi ini menjadi perhatian serius Center for Indonesia’s Strategic Development Initiatives (CISDI) yang mendesak pemerintah untuk mengambil langkah lebih tegas. Organisasi ini menyuarakan perlunya pengawasan lebih ketat terhadap peredaran dan promosi kental manis, serta kampanye komunikasi publik yang berkelanjutan guna meluruskan persepsi yang berkembang di masyarakat.
Regulasi BPOM yang Telah Ditetapkan
Sebenarnya, Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) telah mengeluarkan regulasi jelas bahwa kental manis bukanlah produk susu yang diperuntukkan sebagai pengganti air susu ibu (ASI) atau susu formula untuk bayi dan balita. Aturan tersebut meliputi pelarangan pencantuman visualisasi anak di bawah lima tahun pada kemasan, larangan klaim yang menyesatkan, serta kewajiban mencantumkan peringatan bahwa produk ini hanya cocok untuk konsumsi sebagai pelengkap sajian, bukan untuk diseduh dan diminum seperti susu pertumbuhan.
Ketentuan ini lahir dari kekhawatiran bahwa kental manis, yang kadar gulanya bisa mencapai 50 gram per sajian, akan menyebabkan kelebihan asupan gula sederhana, memicu obesitas dini, diabetes tipe 2 pada anak, serta kerusakan gigi. Selain itu, protein dan mikronutrien di dalamnya sangat terbatas, sehingga tidak bisa menggantikan peran susu yang sebenarnya dalam mendukung pembentukan tulang, otot, dan daya tahan tubuh anak.
Akar Persoalan: Ekonomi, Edukasi, dan Pemasaran
Mengapa meski aturan sudah terbit, mayoritas orang tua tetap memberikan kental manis? Sejumlah faktor bermain. Pertama, harga kental manis relatif sangat murah dibandingkan susu pertumbuhan, sehingga menjadi pilihan utama bagi keluarga berpenghasilan rendah yang jumlahnya masih besar di Indonesia. Kedua, rendahnya literasi gizi dan kuatnya warisan budaya menganggap kental manis sebagai “susu” membuat pesan regulasi sulit menembus kesadaran.
Di sisi lain, praktik pemasaran yang agresif, meskipun sudah dibatasi, masih menyasar konsumen dengan narasi yang mengaburkan batas antara kental manis dan susu. Iklan yang menampilkan anak-anak bahagia dan sehat serta klaim “sumber energi” masih sering dijumpai di berbagai media. Akibatnya, persepsi publik tetap keliru, dan kental manis terus dikonsumsi sebagai minuman susu harian.
Dampak Jangka Panjang pada Generasi Mendatang
Konsekuensi dari konsumsi kental manis pada balita tidak bisa dianggap remeh. Organisasi Kesehatan Dunia (WHO) dan Kementerian Kesehatan telah berulang kali menekankan pentingnya asupan gizi seimbang pada 1.000 hari pertama kehidupan. Jika pada fase emas itu anak justru dibanjiri gula dan kekurangan protein, dampaknya bisa bersifat ireversibel: stunting, gangguan kognitif, penurunan daya tahan tubuh, dan risiko penyakit metabolik yang muncul lebih dini.
Studi-studi lokal menunjukkan bahwa prevalensi stunting di Indonesia masih di atas 20 persen, dan konsumsi minuman berpemanis pada anak usia dini termasuk faktor risiko yang signifikan. Dengan 67,6 persen balita mengonsumsi kental manis, artinya jutaan anak sedang terpapar jalur gizi yang salah sejak awal kehidupan mereka. Ini adalah lampu merah bagi program prioritas nasional seperti penurunan stunting dan peningkatan kualitas sumber daya manusia.
Desakan CISDI: Pengawasan dan Komunikasi Publik Berkelanjutan
CISDI memandang bahwa penegakan regulasi BPOM belum berjalan optimal. Masih ditemukan produk kental manis yang dipajang berdekatan dengan susu pertumbuhan di toko, kemasan yang tidak mencantumkan peringatan dengan mencolok, serta promosi di platform digital yang menyasar ibu-ibu muda dengan bahasa ambigu. Karena itu, pengawasan harus diperketat tidak hanya pada aspek produksi dan labeling, tetapi juga pada distribusi dan strategi pemasaran.
Lebih jauh, komunikasi publik tidak bisa hanya dilakukan secara sporadis. CISDI mendorong adanya kampanye berkelanjutan yang melibatkan dinas kesehatan, posyandu, kader gizi, dan media massa untuk menyampaikan pesan tunggal yang kuat: kental manis bukan susu, bukan untuk balita. Edukasi harus dimulai dari level akar rumput agar perubahan perilaku benar-benar terjadi. Tanpa upaya masif, angka 67,6 persen berpotensi bertahan atau bahkan meningkat.
Langkah Konkret Menuju Perbaikan
Pemerintah, menurut sejumlah pihak, perlu mempertimbangkan kebijakan cukai minuman berpemanis untuk menekan konsumsi produk seperti kental manis. Instrumen fiskal ini telah terbukti di negara lain mampu menurunkan permintaan sekaligus menghasilkan pendapatan yang bisa dialokasikan untuk program perbaikan gizi. Selain itu, pelabelan depan kemasan (front-of-pack labelling) dengan simbol peringatan gula tinggi akan membantu konsumen memilih dengan lebih sadar.
Kolaborasi multipihak antara pemerintah, organisasi masyarakat sipil, akademisi, dan pelaku usaha juga krusial. Industri perlu didorong untuk lebih bertanggung jawab dalam beriklan dan memasarkan produknya. Sementara itu, satgas di tingkat daerah dapat dibentuk untuk memantau kepatuhan di lapangan, mulai dari pasar tradisional hingga e-commerce.
Data 67,6 persen ini adalah alarm yang tidak bisa diabaikan. Ini bukan semata persoalan pilihan pribadi orang tua, melainkan cerminan dari kegagalan perlindungan konsumen dan sistem pangan yang masih membiarkan informasi menyesatkan beredar luas. Jika Indonesia serius mengejar bonus demografi dan membangun generasi unggul, persoalan kental manis harus segera dituntaskan lewat penegakan hukum yang tegas dan edukasi yang menyeluruh.
Baca juga:
Comments (0)