Imigrasi Telusuri 15 Perusahaan Penjamin WNA di Jaringan Judi Online Hayam Wuruk
Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menyelidiki 15 perusahaan sponsor yang diduga menjadi perantara masuknya ratusan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Para WNA ini terjerat dalam sindikat judi o
Direktorat Jenderal Imigrasi tengah menyelidiki 15 perusahaan sponsor yang diduga menjadi perantara masuknya ratusan warga negara asing (WNA) ke Indonesia. Para WNA ini terjerat dalam sindikat judi online yang beroperasi dari Gedung Hayam Wuruk Tower, Jakarta Barat. Kuasa imigrasi kini berupaya mengungkap sejauh mana keterlibatan belasan badan usaha tersebut dalam memfasilitasi kehadiran pelaku maupun saksi di lokasi itu.
Koordinasi dengan Bareskrim
Untuk mempertajam penyidikan, Ditjen Imigrasi telah berkoordinasi dengan Bareskrim Polri. Rencananya, pengurus dari 15 perusahaan penjamin akan segera dipanggil untuk dimintai keterangan. Pendalaman ini bertujuan mengidentifikasi peran masing-masing sponsor—apakah mereka sekadar mengurus izin administrasi atau justru mengetahui tujuan sebenarnya dari WNA yang didatangkan. Direktur Pengawasan dan Penindakan Keimigrasian, Yuldi Yusman, menegaskan bahwa status para WNA sudah beragam: sebagian menjadi tersangka, sebagian lagi masih berstatus saksi.
"Sementara yang 15 perusahaan penjamin tadi kami sudah koordinasi dengan Pak Dirtipidum, saat ini nanti akan kita panggil dan kita lakukan pendalaman sampai sejauh mana mereka mensponsori pihak-pihak WNA yang jadi tersangka dan yang menjadi saksi," ujar Yuldi dalam jumpa pers di Bareskrim Polri, Jumat (26/6/2026).
Langkah ini merupakan bagian dari upaya imigrasi untuk memetakan jalur masuk WNA yang terlibat kejahatan siber lintas negara. Laporan yang dihimpun media kami menunjukkan bahwa penelusuran tersebut tidak hanya menyasar perusahaan penjamin, tetapi juga akan mengkaji kemungkinan adanya celah di regulasi keimigrasian yang selama ini dimanfaatkan oleh sindikat.
Pemanggilan pengurus perusahaan penjamin diyakini mampu membuka lapis demi lapis jaringan yang telah lama beroperasi di Indonesia. Jika terbukti dengan sengaja memfasilitasi kegiatan ilegal, perusahaan-perusahaan itu tidak menutup kemungkinan akan menghadapi sanksi berat, mulai dari pencabutan izin usaha hingga proses pidana. Pihak imigrasi pun berharap temuan ini bisa menjadi pintu untuk membongkar sindikat serupa yang mungkin telah menyebar di berbagai kota besar lainnya.
Hingga kini, koordinasi antara Ditjen Imigrasi dan Bareskrim masih terus berlangsung. Data umum yang terhimpun menunjukkan bahwa jumlah WNA yang diamankan dari Gedung Hayam Wuruk Tower mencapai ratusan orang—sebuah indikator bahwa skema sponsor ilegal bisa jadi melibatkan rantai yang panjang dan terorganisasi. Imigrasi memastikan seluruh prosedur pemanggilan akan dilakukan secara transparan demi menegakkan kedaulatan hukum dan melindungi Indonesia dari infiltrasi kejahatan transnasional.
Comments (0)