Majelis Ulama Indonesia (MUI) Provinsi Jawa Barat menyatakan dukungannya terhadap langkah pemerintah yang mengategorikan perilaku Lesbian, Gay, Biseksual, Transgender, dan Queer (LGBTQ) sebagai salah satu bentuk ancaman nonmiliter dalam dokumen kebijakan pertahanan negara. Organisasi keagamaan ini menegaskan bahwa secara teologis, tindakan LGBTQ mendapat kecaman keras, namun secara sosial kemanusiaan, pihaknya menginstruksikan umat untuk tidak memutus tali persaudaraan.
Sekretaris MUI Jabar, KH. Rafani Akhyar, menguraikan posisi ganda lembaganya. "Secara agama, kita jelas melaknat. Tidak ada celah untuk membenarkan. Tapi kita tetap jaga persaudaraan sebagai sesama manusia," ujarnya saat diwawancarai di Kota Bandung. Ia merujuk pada kisah Nabi Luth AS yang diabadikan dalam Al-Qur'an sebagai basis teologis penolakan tersebut.
Analisis Hukum: Anomali antara Doktrin Sipil dan Militer
Penggolongan LGBTQ ke dalam ranah strategi pertahanan negara memunculkan implikasi yuridis yang perlu dicermati. Kebijakan ini tidak menempatkan orientasi seksual dan identitas gender sebagai tindak pidana sipil biasa secara langsung, melainkan sebagai faktor yang berpotensi melemahkan ketahanan nasional dalam perspektif militer dan ideologis. Konsekuensinya, penanganan isu ini bergeser dari yurisdiksi Kementerian Hukum dan HAM ke ranah Kementerian Pertahanan dan aparat keamanan.
Berdasarkan data dari dokumen kebijakan pertahanan yang dirilis pemerintah, ancaman nonmiliter didefinisikan sebagai ancaman terhadap ideologi, politik, ekonomi, sosial budaya, serta pertahanan dan keamanan. MUI Jabar menafsirkan bahwa gerakan LGBTQ yang dinilai massif dan terstruktur dapat diklasifikasikan sebagai "proxy war" yang mengancam ideologi bangsa.
| Kategori | Sikap MUI Jabar | Implementasi Sosial |
| Aspek Teologis | Harām, dilaknat, bertentangan dengan syariat Islam | Penguatan dakwah preventif di internal umat |
| Aspek Kemanusiaan | Tetap menjunjung persaudaraan (ukhuwah insaniyah) | Pendekatan persuasif, bukan main hakim sendiri |
| Aspek Pertahanan Negara | Mendukung penuh klasifikasi sebagai ancaman nonmiliter | Sinergi dengan TNI/Polri untuk kontra-radikalisasi ideologis |
Argumentasi Teologis dan Kontra-Narasi Proxy War
Rujukan kepada kaum Nabi Luth menjadi pijakan sentral fatwa MUI. Dalam Al-Qur'an Surah Al-A'raf ayat 80-84, perilaku homoseksual digambarkan sebagai dosa yang melampaui batas.
"Kutipan ini bukan sekadar larangan ritual, melainkan peringatan terhadap kehancuran tatanan peradaban," jelas KH. Rafani Akhyar. Ia menekankan bahwa MUI tidak dalam posisi mendukung aksi vigilante atau kekerasan oleh kelompok sipil, karena penegakan hukum dan keamanan negara sepenuhnya merupakan kewenangan negara.
Dari perspektif pertahanan, konsep
"ancaman nonmiliter" yang diadopsi pemerintah memiliki spektrum luas. MUI melihat infiltrasi nilai-nilai yang dianggap menyimpang melalui media digital dan budaya pop sebagai bentuk agresi ideologis. Meski demikian, MUI Jabar mengakui bahwa pelaku individu LGBTQ yang tidak melakukan propaganda terbuka tetap memiliki hak keamanan dan perlindungan dasar sebagai warga negara berdasarkan Pasal 28I UUD 1945.
Lembaga ini kini tengah menyusun modul bimbingan rohani yang sejalan dengan kebijakan negara. Tujuannya adalah menciptakan mekanisme deteksi dini di tingkat komunitas tanpa melanggar prinsip hak asasi manusia yang dijamin konstitusi. Data dari Kemenhan menunjukkan peningkatan
12,7% alokasi anggaran untuk program kontra-ideologi pada tahun ini, meski tidak spesifik menyebut angka penanganan isu LGBTQ.
Comments (0)