Bank Mandiri Taspen Buka Suara soal Dugaan Investasi Bodong Eks Pegawai
Suasana di depan Kantor Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, mendadak riuh pada Selasa pagi (8/7/2026). Sekelompok warga yang mengaku nasabah Bank Mandiri Taspe
Suasana di depan Kantor Cabang Purwokerto, Jawa Tengah, mendadak riuh pada Selasa pagi (8/7/2026). Sekelompok warga yang mengaku nasabah Bank Mandiri Taspen berkumpul dengan spanduk dan suara lantang. Mereka tidak menarik uang, melainkan menyampaikan aspirasi: menjadi korban dugaan penipuan berkedok investasi yang diduga melibatkan mantan pegawai bank tersebut. Respons manajemen bank tidak butuh waktu lama. Dalam hitungan jam, corporate statement resmi dirilis, menegaskan posisi lembaga keuangan yang terafiliasi dengan PT Bank Mandiri (Persero) Tbk dan PT Taspen (Persero) ini.
Kronologi: Dari Kepercayaan menjadi Dugaan Penipuan
Berdasarkan hasil investigasi internal yang dikonfirmasi oleh Direktur Kepatuhan Bank Mandiri Taspen, modus operandi yang digunakan eks pegawai berinisial AR (bukan nama sebenarnya) memanfaatkan relasi personal yang sudah terbangun dengan nasabah selama bertugas sebagai relationship manager. AR menawarkan produk investasi fiktif dengan iming-iming imbal hasil 12–18 persen per tahun, jauh di atas bunga deposito rata-rata bank. Skema ini berlangsung sejak awal 2024 dan menjerat sedikitnya 37 nasabah dengan total dana yang dihimpun mencapai Rp 11,4 miliar.
Namun, transaksi tidak pernah tercatat di sistem perbankan resmi. AR menggunakan rekening pribadi dan dokumen palsu untuk meyakinkan korban. Ketika jatuh tempo pembayaran, ia menghilang. Laporan polisi pun bermunculan di Polresta Banyumas. “Kami sudah menyerahkan seluruh data transaksi mencurigakan kepada aparat penegak hukum,” ujar Kepala Cabang Purwokerto. Bank menegaskan tidak pernah menerbitkan produk investasi dengan imbal hasil tidak wajar, sesuai dengan ketentuan Otoritas Jasa Keuangan (OJK).
Respons Bank: Tegas Memutus Mata Rantai
“Kami menegaskan bahwa seluruh layanan perbankan di Kantor Cabang Purwokerto—termasuk tabungan, deposito, dan kredit pensiunan—tetap beroperasi normal. Nasabah tidak perlu khawatir. Dana masyarakat aman dan dijamin sesuai regulasi yang berlaku.”
— Direktur Utama Bank Mandiri Taspen, dalam keterangan resmi, Selasa (8/7/2026).
Manajemen juga menyatakan telah memberhentikan AR pada Oktober 2025 setelah temuan pelanggaran kode etik sebelum kasus ini mencuat. Langkah antisipatif diperkuat dengan audit forensik menyeluruh terhadap seluruh portofolio nasabah di cabang tersebut. OJK Regional III Jawa Tengah dan DIY turut menurunkan tim pengawas untuk memastikan tidak ada celah kepatuhan lain. “Kami mengapresiasi respons cepat bank. Namun, edukasi literasi keuangan ke masyarakat harus diperkuat agar modus serupa tidak terulang,” bunyi pernyataan resmi OJK.
Pelajaran Pahit: Literasi, Bukan hanya Soal Akses
Kasus ini menjadi alarm bagi sektor jasa keuangan. Kepercayaan nasabah pada wajah yang dikenal—mantan pegawai bank—dimanfaatkan sedemikian rupa. Ketua Satgas Waspada Investasi OJK, dalam sebuah diskusi terbatas, menekankan bahwa perbankan tidak pernah menjual produk investasi di luar produk simpanan resmi. Produk reksa dana atau obligasi hanya bisa dibeli melalui saluran resmi dengan prospektus yang terdaftar di OJK.
Bank Mandiri Taspen kini membuka posko pengaduan khusus di cabang Purwokerto dan menyediakan hotline 24 jam. Seluruh korban diminta segera membawa bukti transfer dan dokumen pendukung untuk pendampingan hukum pro bono. “Kami pastikan tidak ada kriminalisasi terhadap korban. Fokus kami sekarang adalah membantu proses hukum agar pelaku bertanggung jawab,” tambah pernyataan bank.
Di luar gedung bank, para korban masih menunggu kepastian. Seorang ibu paruh baya, dengan mata merah, berkata pelan: “Saya kira uang pensiun suami aman di sini. Ternyata amblas semua.” Kalimat itu mencerminkan luka yang tak mudah sembuh—dan pengingat bahwa investasi tanpa literasi hanya akan menghasilkan tragedi.
Comments (0)