DPRD Kota Bogor Setujui Revisi Perda RTH Demi Target 30 Persen

Ruang tengah Gedung DPRD Kota Bogor menjadi saksi bisu penguncian sebuah kebijakan vital bagi masa depan ekologis kota. Pada Selasa, 8 Juli 2026, Rapat Par

Jul 09, 2026 - 21:57
0 0
DPRD Kota Bogor Setujui Revisi Perda RTH Demi Target 30 Persen

Ruang tengah Gedung DPRD Kota Bogor menjadi saksi bisu penguncian sebuah kebijakan vital bagi masa depan ekologis kota. Pada Selasa, 8 Juli 2026, Rapat Paripurna mengesahkan persetujuan bersama terhadap Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 8 Tahun 2020 tentang Penyelenggaraan Ruang Terbuka Hijau (RTH). Seluruh fraksi di DPRD Kota Bogor menyatakan sikap bulat menerima perubahan regulasi tersebut.

Persetujuan ini menjadi instrumen hukum krusial yang merevisi fondasi sebelumnya. Regulasi baru ini tidak hanya sekadar menyesuaikan pasal, tetapi memperkuat perisai hukum demi mencapai target ambisius: menyediakan RTH minimal 30 persen dari total luas wilayah Kota Bogor. Target ini sesuai dengan mandat Undang-Undang Nomor 26 Tahun 2007 tentang Penataan Ruang, yang menetapkan proporsi ideal 30 persen ruang terbuka hijau di wilayah perkotaan—terdiri dari 20 persen RTH publik dan 10 persen RTH privat.

Dengan disetujuinya perubahan ini, peta jalan pembangunan infrastruktur hijau di Kota Bogor kini memiliki pijakan yang lebih rigid. Pemerintah Kota (Pemkot) Bogor memiliki legitimasi kuat untuk mengakuisisi lahan, mengubah peruntukan, atau menindak tegas setiap aktivitas pembangunan yang berpotensi menggerus kawasan hijau yang tersisa.

Mekanisme Pengetatan dan Sanksi Tegas

Perubahan Perda ini tidak hanya berhenti pada tataran target kuantitatif. Substansi Raperda menyuntikkan klausul pengawasan yang lebih ketat terhadap setiap rencana pengembangan kota. Setiap izin mendirikan bangunan (IMB) dan rencana detail tata ruang (RDTR) kini harus dibenturkan secara ketat dengan peta RTH yang telah ditetapkan.

Jika sebelumnya celah pelanggaran masih terbuka lebar akibat sanksi yang dianggap terlalu lunak, Raperda hasil revisi ini mengintroduksi gradasi hukuman yang lebih progresif. Mulai dari sanksi administratif berat, denda finansial yang signifikan, hingga ancaman pidana bagi para pelanggar yang dengan sengaja mengonversi RTH menjadi area komersial tanpa izin resmi. Langkah ini dimaksudkan untuk menimbulkan efek jera bagi investor dan pengembang nakal.

Tekanan Ruang dan Kebutuhan Oksigen Kota

Kota Bogor tengah menghadapi dilema yang dihadapi hampir semua kota satelit metropolitan: laju urbanisasi yang tak terbendung. Data eksisting menunjukkan konversi lahan dari area resapan air menjadi permukiman dan pusat bisnis terus mengintensif di titik-titik strategis kota ini. Persetujuan Raperda ini merupakan respons legislatif atas menciutnya “paru-paru kota” tersebut.

Para legislator menilai, mempertahankan RTH bukan lagi isu estetika, melainkan mitigasi risiko bencana yang nyata. Bogor, dengan curah hujannya yang tinggi, membutuhkan area resapan yang memadai untuk mencegah bencana hidrometeorologi seperti banjir bandang dan longsor yang kerap mengancam. Dalam hal ini, RTH difungsikan bukan semata sebagai taman rekreasi, melainkan sebagai infrastruktur ketahanan iklim.

"Kita harus memastikan bahwa setiap jengkal tanah di Bogor ini direncanakan ulang untuk keselamatan lingkungan hidup jangka panjang," ujar salah satu pimpinan Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) yang mengawal penyusunan draf tersebut.

Dinamika Pengesahan di Lantai Paripurna

Proses pengesahan berlangsung tanpa friksi berarti. Seluruh fraksi kompak menyuarakan urgensi regulasi ini, menandakan bahwa isu lingkungan telah berhasil menembus sekat-sekat politik praktis. Meski demikian, catatan kritis tetap mengemuka terkait kebutuhan mekanisme kompensasi yang adil bagi pemilik lahan privat yang lahannya terdampak delineasi RTH baru.

Kini, setelah pintu persetujuan legislatif terbuka, bola panas berada di tangan Pemerintah Kota Bogor. Eksekutif wajib segera mengimplementasikan secara teknis agar tidak ada jeda antara norma hukum dan realitas di lapangan. Keterlambatan implementasi hanya akan membuka ruang bagi spekulan untuk mempermainkan tata guna lahan sebelum aturan berlaku efektif.

Dengan disahkannya peraturan ini, publik menunggu langkah konkret: berapa hektare lahan kritis yang akan segera direklamasi dan berapa target restorasi RTH dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD) mendatang. Sebab, sehebat apapun undang-undang, efektivitasnya akan nol besar tanpa eksekusi yang presisi dan berani.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User