Tiga Perusahaan TaniHub Dituntut Bayar Rp 359,9 Miliar dalam Perkara Korupsi Investasi
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap tiga korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait investasi di startup agrikultur TaniHub, Senin (6/7/202
Jakarta - Pengadilan Tindak Pidana Korupsi Jakarta menggelar sidang tuntutan terhadap tiga korporasi yang terjerat kasus dugaan korupsi terkait investasi di startup agrikultur TaniHub, Senin (6/7/2026). Jaksa Penuntut Umum menuntut ketiga perusahaan tersebut membayar denda masing-masing Rp 1 miliar serta uang pengganti dengan total mencapai Rp 359,9 miliar.
Tiga korporasi yang menjadi terdakwa dalam perkara ini adalah PT Tani Group Indonesia (PT TGI), PT Tani Hub Indonesia (PT THI), dan PT Tani Supply Indonesia (PT TSI). Ketiganya didakwa terlibat secara bersama-sama dalam tindak pidana korupsi yang merugikan keuangan negara, bermula dari aliran investasi yang dikucurkan oleh PT BVI dan PT MDI Ventures ke ekosistem startup TaniHub.
Bahwa berdasarkan analisis fakta dan analisis yuridis pada tuntutan maka dapat kami simpulkan sebagai berikut, bahwa terdakwa korporasi PT Tani Group Indonesia dan PT Tani Hub Indonesia dan PT Tani Supply Indonesia telah terbukti secara sah dan meyakinkan menurut hukum bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama
Demikian disampaikan Jaksa Dicky Haris saat membacakan amar tuntutan di hadapan majelis hakim. Tim jaksa menekankan bahwa seluruh unsur tindak pidana korupsi yang didakwakan telah terpenuhi berdasarkan bukti-bukti yang dihadirkan selama proses persidangan.
Kasus ini menyita perhatian publik karena melibatkan salah satu startup pertanian yang sempat menjadi primadona di ekosistem digital Indonesia. TaniHub, yang beroperasi melalui ketiga entitas korporasi tersebut, sebelumnya dikenal sebagai platform yang menghubungkan petani langsung dengan konsumen dan pelaku bisnis. Namun, jejak investasi dari dua perusahaan modal ventura besar justru berujung pada jeratan hukum.
Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, dana investasi yang seharusnya digunakan untuk pengembangan bisnis dan pemberdayaan petani justru diselewengkan oleh para terdakwa. Penyelewengan ini mengakibatkan kerugian negara yang signifikan, sebagaimana tercermin dari nominal uang pengganti yang dituntut jaksa mencapai ratusan miliar rupiah.
Selain denda dan uang pengganti, ketiga korporasi ini juga menghadapi kemungkinan pencabutan izin usaha apabila terbukti tidak mampu memenuhi kewajiban pembayaran. Majelis hakim dijadwalkan akan membacakan putusan dalam beberapa pekan mendatang setelah mendengarkan nota pembelaan dari tim kuasa hukum para terdakwa.
Comments (0)