Maling Bobol Rumah Warga Ditangkap, Sudah Beraksi 4 Kali di Gunung Putri Bogor

Lurusin.com, Bogor — Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah aksinya membobol rumah warga di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terbongkar. Pel

Jul 08, 2026 - 04:29
0 0
Maling Bobol Rumah Warga Ditangkap, Sudah Beraksi 4 Kali di Gunung Putri Bogor

Lurusin.com, Bogor — Seorang pria berinisial A alias Anggi (38) akhirnya diringkus aparat kepolisian setelah aksinya membobol rumah warga di kawasan Gunung Putri, Kabupaten Bogor, terbongkar. Pelaku diketahui telah melancarkan aksinya sebanyak empat kali di wilayah yang sama sebelum akhirnya ditangkap.

Penangkapan bermula saat pelaku kepergok sedang mencuri mesin cuci kendaraan atau steam di salah satu rumah warga. Aksi tersebut rupanya menarik perhatian pemilik rumah dan warga sekitar, yang kemudian mengamankan pelaku sebelum menyerahkannya ke pihak berwajib.

"Iya, pelaku sudah ditahan," ujar Kapolsek Gunung Putri Kompol Hillal Adi Imawan saat dikonfirmasi media kami, Senin (6/7/2026).

Berdasarkan informasi yang dihimpun di lapangan, Anggi diduga telah melakukan aksi pencurian di empat lokasi berbeda di wilayah Gunung Putri. Modus operandi yang digunakan pelaku adalah mengincar rumah-rumah yang ditinggal penghuninya atau dalam kondisi lengang. Barang-barang yang menjadi sasaran umumnya peralatan elektronik dan perlengkapan rumah tangga yang mudah dijual kembali.

Pihak kepolisian saat ini masih mendalami kasus tersebut, termasuk mengusut kemungkinan keterlibatan pelaku dalam jaringan pencurian yang lebih luas. Barang bukti berupa mesin steam yang hendak dicuri telah diamankan sebagai bagian dari proses penyelidikan.

Kapolsek Hillal juga mengimbau kepada masyarakat agar lebih waspada dan meningkatkan keamanan lingkungan masing-masing. "Kami mengajak warga untuk mengaktifkan kembali pos ronda dan segera melapor jika melihat aktivitas mencurigakan," tambahnya.

Atas perbuatannya, pelaku dijerat dengan Pasal 363 Kitab Undang-Undang Hukum Pidana (KUHP) tentang pencurian dengan pemberatan, yang ancaman hukumannya dapat mencapai tujuh tahun penjara. Saat ini pelaku mendekam di sel tahanan Polsek Gunung Putri untuk menjalani proses hukum lebih lanjut.

Kasus ini menjadi pengingat bagi warga untuk tidak lengah terhadap aksi kriminalitas, terutama di musim-musim tertentu ketika mobilitas penghuni rumah cenderung meningkat. Kepolisian setempat berjanji akan terus meningkatkan patroli demi menciptakan rasa aman di tengah masyarakat.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User