Taufik Hidayat Dijerat Pasal Pelecehan Seksual, Total Terancam 36 Tahun Bui
Jakarta - Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara terkait kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR
Jakarta - Direktorat PPO dan PPA Polda Jawa Barat telah menggelar rekonstruksi dan gelar perkara terkait kasus penganiayaan dan penyekapan yang dilakukan Taufik Hidayat (30) terhadap kekasihnya, YTR (29). Berdasarkan hasil penyelidikan, aparat menjerat terlapor dengan sejumlah pasal berlapis, termasuk di antaranya terkait dugaan pelecehan seksual.
Dari informasi yang dihimpun media kami, polisi mengonstruksikan tiga pasal yang menjerat Taufik Hidayat. Ancaman hukuman dari seluruh pasal tersebut bila dijatuhkan secara kumulatif bisa mencapai 36 tahun penjara.
Pasal Penyanderaan dengan Ancaman 12 Tahun Bui
Kabid Humas Polda Jabar Kombes Pol Hendra Rochmawan menjelaskan, salah satu pasal yang diterapkan adalah Pasal 451 tentang Penyanderaan. Pasal ini memiliki ancaman hukuman maksimal 12 tahun penjara.
"Di mana konstruksi hukum yang sudah kita terapkan yang pertama adalah Pasal 451, yaitu tentang penyanderaan, di mana maksimalnya adalah 12 tahun," kata Hendra di Mapolda Jabar, seperti dikutip dari laporan Lurusin.com, Senin (6/7/2026).
Selain pasal penyanderaan, polisi juga menjerat tersangka dengan pasal-pasal lain yang mengatur tentang penganiayaan dan tindak pidana kekerasan seksual. Hal ini menyusul hasil rekonstruksi yang mengungkap bahwa korban, YTR, terbukti menjadi korban kekerasan seksual dalam peristiwa yang terjadi.
Kasus ini mendapat perhatian serius dari Polda Jawa Barat. Direktorat Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) secara khusus terlibat dalam penanganan perkara untuk memastikan hak-hak korban terpenuhi dan proses hukum berjalan transparan.
Polisi mengimbau masyarakat agar tidak ragu melaporkan setiap bentuk kekerasan, terutama yang menyangkut relasi personal. Setiap laporan akan ditindaklanjuti sesuai dengan prosedur hukum yang berlaku.
Hingga saat ini, tersangka Taufik Hidayat masih menjalani pemeriksaan intensif di Mapolda Jabar. Polisi belum memberikan keterangan lebih lanjut mengenai detail pasal lain yang disangkakan, namun memastikan seluruh konstruksi hukum telah sesuai dengan fakta yang terungkap dalam rekonstruksi.
Dengan jeratan pasal berlapis ini, Taufik Hidayat harus mempertanggungjawabkan perbuatannya di hadapan hukum. Pihak kepolisian terus mendalami kasus tersebut untuk melengkapi berkas perkara sebelum dilimpahkan ke kejaksaan.
Comments (0)