Thailand dan Kamboja Bawa Sengketa Migas Lewat Mekanisme PBB

Laporan Lurusin.com, Jakarta – Kamboja dan Thailand tengah menempuh jalur diplomasi yang jarang digunakan untuk menyelesaikan sengketa batas maritim yang telah berlangsung puluhan tahun. Kedua nega

Jul 07, 2026 - 23:24
0 0
Thailand dan Kamboja Bawa Sengketa Migas Lewat Mekanisme PBB

Laporan Lurusin.com, Jakarta – Kamboja dan Thailand tengah menempuh jalur diplomasi yang jarang digunakan untuk menyelesaikan sengketa batas maritim yang telah berlangsung puluhan tahun. Kedua negara berharap mekanisme khusus Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB) bisa menjadi pintu masuk untuk mengakses cadangan minyak dan gas bumi yang diperkirakan bernilai ratusan miliar dolar Amerika Serikat.

Pada awal Juni 2026, Phnom Penh secara resmi mengaktifkan prosedur “konsultasi wajib” yang diatur dalam Konvensi Perserikatan Bangsa-Bangsa tentang Hukum Laut (UNCLOS). Langkah ini membuka peluang bagi Thailand untuk duduk bersama dalam proses konsiliasi yang difasilitasi PBB, guna menyelesaikan tumpang tindih klaim di area seluas sekitar 26.000 kilometer persegi di kawasan Teluk Thailand.

Mekanisme Langka UNCLOS

UNCLOS sebenarnya menyediakan sejumlah mekanisme penyelesaian sengketa, namun prosedur konsultasi wajib ini jarang dipraktikkan. Dengan mengaktifkannya, Kamboja seolah “memaksa” tetangganya untuk ikut serta dalam pembicaraan yang difasilitasi komisi konsiliasi PBB. Thailand, sebagai negara yang juga meratifikasi UNCLOS, secara hukum terikat untuk menanggapi undangan tersebut.

Bagi kedua negara, sengketa ini bukan sekadar soal garis batas. Di bawah dasar laut area yang dipersengketakan, para ahli memperkirakan terdapat cadangan gas alam dan minyak mentah yang cukup besar. Jika eksplorasi berhasil dilakukan, pendapatan yang dihasilkan bisa mengubah peta energi dan ekonomi kawasan Asia Tenggara.

“Pengaktifan konsultasi wajib ini menunjukkan keseriusan Kamboja untuk mencari solusi damai, sekaligus membuka peluang besar bagi kedua negara untuk akhirnya memanfaatkan sumber daya yang selama ini terkubur,” ujar seorang pengamat hukum internasional yang berbicara kepada Lurusin.com.

Proses konsiliasi sendiri bukanlah arbitrase yang mengikat. Komisi konsiliasi akan mendengarkan argumen kedua belah pihak, melakukan kajian, dan memberikan rekomendasi. Meski tidak memaksa, rekomendasi itu diharapkan bisa menjadi landasan bagi perundingan bilateral yang lebih serius. Kedua negara dijadwalkan memulai konsultasi dalam beberapa bulan mendatang, menandai babak baru dalam sengketa maritim yang sudah berumur lebih dari empat dekade.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
khrisna-pertiwi

Reporter Investigasi. Reporter menelusuri klaim publik secara mendalam.

Comments (0)

User