Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya secara resmi meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan tersebut diajukan Roy Suryo terkait p

Jul 07, 2026 - 23:24
0 0
Polisi Minta Hakim Tolak Praperadilan Roy Suryo di Kasus Ijazah Jokowi

Polda Metro Jaya secara resmi meminta majelis hakim di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan untuk menolak gugatan praperadilan yang diajukan oleh Roy Suryo. Gugatan tersebut diajukan Roy Suryo terkait penggeledahan yang dilakukan oleh penyidik di kediamannya di kawasan Bintaro, Tangerang Selatan, pada 18 Juni 2026, dalam penanganan kasus dugaan ijazah palsu Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi).

Jawaban Resmi Termohon di Persidangan

Dalam persidangan yang digelar pada Selasa (30/6/2026), tim hukum Polda Metro Jaya selaku termohon menyampaikan jawabannya secara terstruktur. Perwakilan termohon menjelaskan kronologi dan dasar hukum pelaksanaan penggeledahan yang dinilai telah sesuai dengan prosedur. Dalam pembacaan jawabannya, termohon menegaskan bahwa seluruh tindakan yang dilakukan di kediaman Roy Suryo telah mengantongi izin resmi dari pengadilan.

Berdasarkan laporan yang dihimpun media kami, penggeledahan tersebut didasarkan pada Surat Penetapan Izin Penggeledahan yang dikeluarkan oleh Ketua Pengadilan Negeri Tangerang dengan nomor 49/Pen.Pid.Izin.Geledah/2025/PN Tng tertanggal 13 November 2025. Selain itu, penyidik juga dilengkapi dengan Surat Perintah Penggeledahan Rumah dan Tempat Tertutup Lainnya dengan nomor Sp.Geledah/Rumah.Tap.373/VI/RES.1.24/2026/Ditreskrimum Polda Metro Jaya tertanggal 19 Juni 2026. Kedua dokumen tersebut menjadi landasan yuridis yang kuat bagi penyidik dalam melaksanakan tugasnya.

Dalil Gugatan Praperadilan yang Dianggap Tidak Berdasar

Pihak termohon menilai bahwa dalil-dalil yang diajukan Roy Suryo dalam permohonan praperadilan tidak memiliki dasar yang kuat. Penggeledahan dipandang sebagai bagian dari proses penyelidikan dan penyidikan yang sah dalam mencari alat bukti terkait penanganan perkara ijazah palsu Jokowi. Dengan demikian, permohonan praperadilan yang mempersoalkan keabsahan penggeledahan dianggap tidak relevan dan harus ditolak oleh hakim.

Proses praperadilan sendiri menjadi sorotan publik, mengingat kasus ini telah bergulir sejak lama dan melibatkan nama mantan Kepala Negara. Gugatan yang diajukan Roy Suryo tidak hanya menyangkut aspek prosedural penggeledahan, tetapi juga berpotensi menyentuh substansi penyidikan yang sedang berjalan. Di sisi lain, termohon tetap berpegang pada prinsip bahwa setiap tindakan penyidik telah melalui mekanisme pengawasan internal dan eksternal, termasuk izin dari pengadilan negeri setempat.

Langkah Hukum Selanjutnya

Majelis hakim dijadwalkan untuk melanjutkan sidang dengan agenda mendengarkan keterangan para pihak dan mempelajari alat bukti yang diajukan. Putusan atas praperadilan ini akan menentukan apakah penggeledahan yang dilakukan sah menurut hukum atau tidak. Polda Metro Jaya optimistis bahwa tindakan yang telah dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku dan meminta agar gugatan tersebut ditolak seluruhnya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User