SURABAYA — Adik Terdakwa Ungkap Bukti Pembelian Rumah Dinas Bea Cukai

Sidang lanjutan kasus dugaan perobohan rumah dinas milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kawasan Asemrowo Kali, Surabaya, memasuki babak baru d

Jul 09, 2026 - 21:22
0 0
SURABAYA — Adik Terdakwa Ungkap Bukti Pembelian Rumah Dinas Bea Cukai

Sidang lanjutan kasus dugaan perobohan rumah dinas milik Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) di kawasan Asemrowo Kali, Surabaya, memasuki babak baru dengan terungkapnya bukti pembelian yang diajukan oleh adik kandung terdakwa. Dalam persidangan yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya, saksi kunci yang merupakan adik terdakwa menghadirkan dokumen transaksi jual-beli yang diklaim sah antara almarhum orang tua mereka dengan pemilik sebelumnya, sebelum aset tersebut tercatat sebagai barang milik negara. Pengungkapan ini menjadi titik balik karena selama ini dakwaan jaksa bertumpu pada status rumah sebagai aset DJBC yang tidak boleh dialihkan atau dimusnahkan tanpa prosedur resmi. Kuasa hukum terdakwa menegaskan bahwa kliennya melakukan perobohan atas dasar keyakinan kepemilikan pribadi, bukan perusakan fasilitas negara. Sidang yang dipimpin majelis hakim diketuai Hakim Sutrisno ini menghadirkan ketegangan ketika jaksa penuntut umum mempertanyakan keabsahan dokumen yang diajukan. Hingga berita ini diturunkan, majelis hakim masih mendalami keterkaitan antara bukti pembelian tersebut dengan status hukum tanah dan bangunan yang kini menjadi objek sengketa.

Kronologi Kasus dan Dakwaan Awal

Kasus bermula pada 14 Maret 2025, ketika sebuah unit rumah dinas DJBC di kompleks Asemrowo Kali ditemukan rata dengan tanah. Penghuni yang merupakan pegawai DJBC berinisial R tidak berada di lokasi saat kejadian. Berdasarkan laporan internal DJBC dan hasil penyelidikan Polrestabes Surabaya, pihak kepolisian kemudian menetapkan dua orang tersangka—salah satunya adalah anak dari penghuni lama yang mengklaim rumah tersebut sebagai warisan orang tuanya. Jaksa mendakwa terdakwa dengan Pasal 406 KUHP jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP tentang perusakan barang, dengan ancaman pidana penjara maksimal 2 tahun 8 bulan. Dalam dakwaan, jaksa menyebut kerugian negara ditaksir mencapai Rp 450 juta berdasarkan nilai aset yang tercatat di DJBC. Selama tiga kali persidangan sebelumnya, fokus pembuktian hanya berkisar pada status aset negara dan absennya izin penghancuran bangunan dari otoritas berwenang.

Kesaksian Adik dan Dokumen Pembelian

Pada persidangan keempat, 9 Juli 2026, adik kandung terdakwa, sebut saja N, memberikan kesaksian yang mengguncang jalannya sidang. Ia menghadirkan dua dokumen utama: akta jual-beli bawah tangan bertanggal 12 Agustus 1998 antara almarhum orang tuanya dengan pihak ketiga bernama S, serta kwitansi pembayaran tunai senilai Rp 12,5 juta—jumlah yang signifikan untuk ukuran properti saat itu. Dokumen tersebut juga dilengkapi dengan fotokopi KTP kedua belah pihak dan surat keterangan tidak keberatan dari ketua RT setempat. Saksi N menegaskan bahwa orang tuanya telah menempati rumah tersebut sejak 1998 hingga 2019 tanpa pernah menerima surat teguran atau pengosongan dari DJBC. “Keluarga kami tidak pernah tahu bahwa rumah itu tercatat sebagai rumah dinas. Bapak membeli dan kami tinggal puluhan tahun di sana,” ujarnya di hadapan majelis hakim. Dokumen ini menjadi kontra-narasi langsung terhadap klaim DJBC yang menyatakan bahwa seluruh tanah dan bangunan di kompleks tersebut adalah aset negara yang dibangun pada tahun 2002.

Perbandingan Bukti Kedua Pihak

Untuk memperjelas posisi hukum masing-masing pihak, berikut perbandingan bukti yang diajukan jaksa penuntut umum dan penasihat hukum terdakwa:

Aspek Pembuktian Bukti Jaksa (Status Negara) Bukti Terdakwa (Milik Pribadi)
Dasar kepemilikan Sertifikat tanah atas nama DJBC, terbit 2004 Akta jual-beli 1998, pra-sertifikat negara
Riwayat penguasaan Daftar inventaris barang milik negara Kwitansi pembelian, surat RT, KTP penghuni
Legal standing UU 1/2004 tentang Perbendaharaan Negara, PP 28/2020 KUHPerdata pasal 570, hak milik perdata
Potensi kelemahan Tidak ada bukti ganti rugi atau pengosongan paksa Akta belum dilegalisasi notaris; status tanah masih sengketa

Majelis hakim mencermati bahwa tidak satu pun dari dokumen saksi menunjukkan adanya proses pengosongan atau kompensasi dari DJBC kepada penghuni sebelumnya. Fakta ini menimbulkan pertanyaan besar tentang kejelasan status penguasaan tanah yang di atasnya berdiri rumah dinas tersebut.

Analisis Ahli Hukum Pertanahan

Menanggapi perkembangan persidangan, ahli hukum pertanahan dari Universitas Airlangga, Prof. Laksana Widyadhari, menyatakan bahwa “penguasaan fisik secara terus-menerus selama lebih dari 20 tahun tanpa gangguan dapat melahirkan hak keperdataan, bahkan ketika tanah tersebut kemudian diklaim sebagai aset negara. Dalam hukum agraria Indonesia, riwayat penguasaan lahan seringkali lebih kuat dari sekadar pencatatan administratif belakangan.” Pendapat ini memperkuat posisi tim kuasa hukum terdakwa yang akan mengajukan eksepsi kepemilikan perdata pada sidang berikutnya. Di sisi lain, jaksa tetap berpegang pada dokumen sertifikat negara yang dianggap sah dan berkekuatan hukum tetap. Pertarungan hukum akan berlanjut pada sidang berikutnya yang dijadwalkan 16 Juli 2026 dengan agenda mendengarkan keterangan saksi ahli dari Badan Pertanahan Nasional.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User