Mendikdasmen Wajibkan Guru Kuasai AI dan Coding via Pelatihan 2026
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program Pelatihan Mandiri (PM) Pembelajaran Mendalam serta Koding dan Kecerdasan Art
Kementerian Pendidikan Dasar dan Menengah (Kemendikdasmen) meluncurkan program Pelatihan Mandiri (PM) Pembelajaran Mendalam serta Koding dan Kecerdasan Artifisial (KKA) 2026. Program ini menggunakan platform Rumah Pendidikan sebagai infrastruktur utama dan mewajibkan seluruh guru menguasai kompetensi teknologi untuk membekali peserta didik menghadapi tantangan masa depan.
Kerangka Pelatihan dan Cakupan Kompetensi
Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Abdul Mu'ti menyatakan program ini dirancang sebagai respons terhadap kesenjangan kompetensi digital di kalangan pendidik. Pelatihan dibagi ke dalam dua pilar utama:
- Pembelajaran Mendalam (Deep Learning) — strategi pedagogis yang mendorong pemahaman konseptual, berpikir kritis, dan pemecahan masalah kompleks.
- Koding dan Kecerdasan Artifisial — literasi pemrograman dasar serta pemanfaatan AI dalam proses belajar-mengajar.
Abdul Mu'ti menegaskan, penguasaan dua bidang ini tidak lagi opsional. "Guru harus menjadi yang terdepan dalam memahami dan memanfaatkan teknologi. Tanpa itu, kita tidak bisa menyiapkan anak didik untuk kompetisi global," ujarnya dalam peluncuran di Jakarta, Rabu (9/7).
Spesifikasi Teknis dan Timeline Implementasi
Pelatihan diselenggarakan secara daring penuh melalui platform Rumah Pendidikan yang dikembangkan oleh Pusat Data dan Teknologi Informasi (Pusdatin) Kemendikdasmen. Data teknis yang terkonfirmasi:
- Model pelatihan: asynchronous (dapat diakses kapan saja) dengan modul terstruktur dan evaluasi berkala.
- Sasaran peserta: seluruh guru di bawah naungan Kemendikdasmen — mencakup jenjang PAUD, SD, dan SMP — dengan estimasi lebih dari 2,9 juta pendidik.
- Periode pendaftaran: gelombang pertama dibuka mulai 21 Juli 2026.
- Sertifikasi: setiap peserta yang menyelesaikan pelatihan memperoleh sertifikat resmi yang terintegrasi dengan sistem angka kredit untuk kenaikan pangkat.
- Anggaran: program didanai melalui APBN 2026 dengan alokasi khusus untuk pengembangan konten dan infrastruktur server sebesar Rp 287 miliar.
Dasar Hukum dan Landasan Kebijakan
Kewajiban penguasaan AI dan coding bagi guru tertuang dalam Peraturan Menteri Pendidikan Dasar dan Menengah Nomor 12 Tahun 2026 tentang Standar Kompetensi Pendidik Era Digital. Pasal 7 ayat (2) menyebutkan: "Setiap pendidik wajib memiliki kompetensi literasi digital tingkat lanjut yang mencakup koding dasar dan pemanfaatan kecerdasan artifisial dalam proses pembelajaran."
Kemendikdasmen menetapkan target: pada akhir 2027, minimal 60% guru telah menyelesaikan pelatihan ini. Satuan pendidikan yang tidak mencapai target partisipasi akan dikenakan evaluasi kinerja oleh inspektorat jenderal kementerian.
Kesiapan Infrastruktur dan Mitigasi Risiko
Pusdatin mengonfirmasi platform Rumah Pendidikan telah lolos uji beban (stress test) dengan kapasitas 1,2 juta pengguna simultan. Server utama ditempatkan di Pusat Data Nasional Surabaya dengan cadangan (mirroring) di Jakarta. Untuk mengantisipasi kesenjangan akses di daerah terpencil, Kemendikdasmen bekerja sama dengan Kementerian Komunikasi dan Digital menyediakan akses internet satelit di 3.200 titik yang belum terjangkau jaringan fiber optik.
Direktur Jenderal Guru dan Tenaga Kependidikan Nunuk Suryani menambahkan, pelatihan ini tidak mensyaratkan spesifikasi perangkat tinggi. Modul dioptimalkan untuk berjalan pada perangkat dengan RAM minimal 2GB menggunakan progressive web app (PWA), memungkinkan akses bahkan pada smartphone kelas menengah ke bawah.
Program PM dan KKA 2026 merupakan ekspansi dari pilot project yang diuji coba pada 2025 di 400 sekolah penggerak. Hasil uji coba menunjukkan peningkatan skor literasi digital guru sebesar 34 poin persentase dan peningkatan minat siswa terhadap bidang STEM sebesar 28% berdasarkan survei pra dan pasca intervensi.
Sumber asli: JPNN.com. Konten telah ditulis ulang dalam format reportase investigatif oleh Lurusin.
Comments (0)