Gus Falah Dukung Polri Bongkar TPPU dan Korupsi Batu Bara

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Ne

Jul 09, 2026 - 22:23
0 0
Gus Falah Dukung Polri Bongkar TPPU dan Korupsi Batu Bara

JAKARTA — Anggota Komisi III DPR RI, Nasyirul Falah Amru yang akrab disapa Gus Falah, secara resmi menyatakan dukungan penuh terhadap langkah Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri) dalam mengusut dugaan tindak pidana korupsi sektor batu bara. Dukungan ini mencakup pengusutan tiga jalur sekaligus: dugaan korupsi pertambangan, tindak pidana pencucian uang (TPPU), dan praktik suap yang telah menjadi perhatian publik berkepanjangan.

Pernyataan sikap ini muncul di tengah sorotan tajam terhadap tata kelola pertambangan mineral dan batu bara (minerba) yang dalam beberapa tahun terakhir berulang kali tersandung kasus hukum. Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebelumnya telah menangani beberapa kasus besar di sektor ini, termasuk pengaturan izin usaha pertambangan (IUP) yang melibatkan pejabat daerah dan pengusaha tambang. Polri kini mengambil posisi lebih agresif dengan mengintegrasikan pendekatan TPPU agar aliran dana haram dapat dilacak secara menyeluruh.

Keterlibatan Komisi III DPR sebagai mitra kerja Polri dalam fungsi pengawasan menempatkan dukungan Gus Falah sebagai sinyal penting koordinasi antarlembaga. Polri sendiri telah membentuk satuan tugas khusus di Bareskrim untuk menangani kejahatan sumber daya alam yang berpotensi merugikan keuangan negara hingga triliunan rupiah. Data Indonesia Corruption Watch (ICW) mencatat, sektor pertambangan menyumbang kerugian negara sekitar Rp 9,7 triliun sepanjang periode 2019-2025, menjadikannya sektor dengan kerugian tertinggi kedua setelah infrastruktur.

Gus Falah menekankan bahwa pengungkapan TPPU menjadi kunci untuk membekukan dan menyita aset hasil kejahatan. "Tanpa pendekatan pencucian uang, pelaku korupsi akan tetap menikmati hasil jarahannya meskipun telah divonis bersalah," ujarnya dalam keterangan resmi. Dukungan ini juga menyoroti pentingnya kerja sama internasional mengingat banyaknya aliran dana yang diduga mengalir ke luar negeri melalui negara-negara yang dikenal sebagai safe haven keuangan.

Anatomi Kasus: Peta Tiga Dimensi Kejahatan

Pengusutan di sektor batu bara ini bergerak dalam tiga dimensi hukum yang saling terhubung. Dimensi pertama, tindak pidana korupsi, menyasar penyimpangan dalam penerbitan IUP, manipulasi volume produksi, dan pelaporan Cadangan yang tidak sesuai fakta geologis. Dimensi kedua, tindak pidana pencucian uang, membedah bagaimana keuntungan ilegal dicuci melalui instrumen keuangan seperti reksa dana, properti, hingga perusahaan cangkang. Dimensi ketiga, suap, menyelidiki aliran dana kepada penyelenggara negara sebagai kompensasi pemberian kemudahan izin dan pembiaran pelanggaran.

Pendekatan multidimensi ini membutuhkan kapasitas forensik keuangan yang tinggi. Polri telah mengindikasikan penggunaan Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) sebagai mitra utama dalam menelusuri transaksi mencurigakan. Menurut Dr. Yenti Garnasih, pakar TPPU dari Universitas Trisakti, "Kasus sumber daya alam selalu menyisakan jejak pencucian uang yang masif. Pelaku umumnya menggunakan sistem berlapis agar uang kembali seolah-olah berasal dari aktivitas legal."

Perbandingan Kasus Korupsi Sumber Daya Alam

Kasus Tahun Pengungkapan Estimasi Kerugian Negara Status Hukum
Korupsi IUP Mangan, NTT 2023 Rp 1,2 triliun Penyidikan rampung
Pencucian Uang Timah, Bangka Belitung 2024 Rp 4,5 triliun Sidang Pengadilan Tipikor
Suap & Korupsi Batu Bara, Kalimantan Timur 2025 Masih dihitung PPATK Penyelidikan Bareskrim
TPPU Nikel, Sulawesi Tenggara 2025 Rp 2,8 triliun Aset disita, tersangka 9 orang

Data di atas menunjukkan bahwa kasus-kasus pertambangan hampir selalu melibatkan kerugian negara di atas Rp 1 triliun. Pola yang berulang — korupsi IUP, manipulasi data, pencucian hasil — mengonfirmasi perlunya pendekatan TPPU yang lebih agresif.

Dukungan Politik dan Implikasi Pengawasan

Dukungan Gus Falah tidak dapat dilepaskan dari fungsi pengawasan Komisi III yang membawahi bidang hukum, HAM, dan keamanan. Setiap dukungan publik dari anggota dewan terhadap tindakan Polri berfungsi sebagai legitimasi politik sekaligus jaminan bahwa proses hukum tidak akan terhambat oleh intervensi pihak-pihak berkepentingan.

Polri berada dalam posisi dilematis ketika mengusut kejahatan korporasi di sektor tambang: di satu sisi ada tekanan publik untuk membongkar mafia batu bara, di sisi lain ada jaringan oligarki yang rentan melakukan intervensi. Dukungan parlemen berpotensi memperkuat posisi tawar Polri dan memperkecil ruang bagi upaya pelemahan proses hukum.

Komisi III juga memiliki akses untuk memanggil pihak-pihak yang diduga menghambat penyidikan. Langkah ini penting mengingat kasus-kasus tambang sebelumnya sering kali berhenti di tengah jalan karena kurangnya dukungan politik dan upaya sistematis mempersempit ruang gerak penegak hukum.

Dari Penyelidikan menjadi Efek Jera

Sejarah mencatat bahwa pengungkapan TPPU di sektor tambang masih sangat minim dibandingkan prevalensi praktik ilegal yang diketahui publik. Laporan PPATK tahunan secara konsisten menyebut sektor pertambangan sebagai salah satu kontributor transaksi keuangan mencurigakan, namun hanya segelintir yang berujung pada penuntutan TPPU. Pada 2024, PPATK mengirimkan 187 laporan hasil analisis terkait pertambangan ke penegak hukum, tetapi hanya 6 yang naik ke tahap penyidikan lengkap TPPU.

Rendahnya konversi laporan menjadi perkara hukum disebabkan oleh kompleksitas pembuktian, keterbatasan ahli, dan ketiadaan kemauan politik. Dukungan eksplisit dari Komisi III DPR diharapkan dapat mengubah peta ini secara fundamental.

Gus Falah mengingatkan bahwa pengungkapan TPPU juga memungkinkan penggunaan instrumen non-conviction based asset forfeiture — perampasan aset tanpa pemidanaan — yang telah terbukti efektif di luar negeri. Indonesia sebenarnya telah memiliki dasar hukum melalui Undang-Undang TPPU, namun implementasinya masih jauh dari optimal.

Perjalanan pengusutan ini akan menjadi ujian bagi serius tidaknya negara dalam memerangi kejahatan ekonomi di sektor sumber daya alam. Jika berhasil, ini bisa menjadi preseden yang mengubah lanskap penegakan hukum di sektor ekstraktif Indonesia secara permanen.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User