Said Iqbal Ungkap Percetakan Penyekap 3 Karyawan Langgar Hukum Ketenagakerjaan
Jakarta – Kasus penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan di wilayah Jakarta Pusat terus bergulir. Peristiwa yang menggegerkan publik ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya da
Jakarta – Kasus penyekapan tiga karyawan di sebuah percetakan di wilayah Jakarta Pusat terus bergulir. Peristiwa yang menggegerkan publik ini mendapat perhatian serius dari pemerintah, khususnya dari Penasihat Khusus Presiden Bidang Ketenagakerjaan dan Kesejahteraan Buruh, Said Iqbal. Ia langsung turun tangan melakukan pengecekan terhadap tempat kerja korban untuk menelisik lebih dalam kondisi yang sebenarnya.
Dari hasil peninjauan yang dilakukan, Said Iqbal menemukan sejumlah fakta yang mengkhawatirkan. Tidak hanya persoalan penyekapan, perusahaan tersebut ternyata juga sarat dengan pelanggaran terhadap aturan ketenagakerjaan. Hal ini ia sampaikan dalam konferensi pers yang digelar di Mapolda Metro Jakarta, Jumat (3/7/2026).
Pelanggaran Sistemik di Tempat Kerja
Said Iqbal menjelaskan bahwa pengecekan yang ia lakukan bersama tim mengungkap betapa banyaknya hak-hak dasar pekerja yang diabaikan. Mulai dari jam kerja yang tidak manusiawi, tidak adanya jaminan sosial, hingga pemotongan upah yang tidak sesuai ketentuan. Semua itu adalah cerminan buruknya tata kelola perusahaan dalam memperlakukan buruhnya.
"Dari sisi hukum ketenagakerjaannya juga banyak dilanggar, sangat melanggar. Praktik seperti ini tidak bisa dibiarkan karena merendahkan martabat pekerja," tegas Said Iqbal di hadapan awak media.
Penasihat Khusus Presiden ini menegaskan bahwa kasus ini seharusnya menjadi momentum bagi semua pihak untuk lebih serius mengawasi perusahaan-perusahaan yang beroperasi di Indonesia. Menurutnya, negara tidak boleh kalah dengan praktik perbudakan modern yang bersembunyi di balik aktivitas bisnis. Pengecekan langsung semacam ini, kata dia, akan terus dilakukan untuk memastikan tidak ada lagi pekerja yang menjadi korban eksploitasi serupa.
Lebih lanjut, Said Iqbal menyatakan pihaknya akan berkoordinasi dengan kementerian terkait dan aparat penegak hukum guna menindak tegas perusahaan yang terbukti melanggar. Ia berharap ketiga korban penyekapan tidak hanya mendapatkan keadilan dari sisi pidana, tetapi juga pemulihan hak-hak normatif mereka sebagai pekerja. "Kami pastikan pengawasan ketenagakerjaan akan diperketat, dan ini menjadi peringatan bagi pengusaha lain. Jangan main-main dengan hak buruh," pungkasnya. Media kami, Lurusin.com, masih terus memantau perkembangan kasus yang menjadi sorotan nasional ini.
Comments (0)