Ratusan ASN di Cirebon Terancam Sanksi akibat Manipulasi Presensi Digital
CIREBON — Ratusan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon berada di ujung tanduk. Mereka terancam menerima sanksi disiplin setelah kedapatan menggunakan aplikasi Fake GPS u
CIREBON — Ratusan aparatur sipil negara di lingkungan Pemerintah Kabupaten Cirebon berada di ujung tanduk. Mereka terancam menerima sanksi disiplin setelah kedapatan menggunakan aplikasi Fake GPS untuk memanipulasi sistem presensi berbasis digital. Berdasarkan pendalaman yang dilakukan Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Cirebon, sebanyak 577 orang ASN dinyatakan terindikasi kuat melakukan pelanggaran tersebut.
Angka ini muncul setelah BKPSDM melakukan pemeriksaan menyeluruh terhadap 1.320 pegawai. Proses investigasi ini merupakan tindak lanjut dari rangkaian monitoring dan evaluasi disiplin yang digelar secara internal. Kepala Bidang Penilaian Kinerja Aparatur dan Penghargaan (PKAP) BKPSDM Kabupaten Cirebon, Meilan Sarry Rumbino Rumakito, menjelaskan bahwa temuan ini bukanlah sekadar isu biasa, melainkan pelanggaran serius terhadap integritas birokrasi.
Pemanggilan dan Pembinaan Segera Dilakukan
Meilan menuturkan bahwa rekomendasi hasil evaluasi telah disebarluaskan kepada seluruh perangkat daerah di lingkup Pemkab Cirebon. Setiap kepala organisasi perangkat daerah diminta segera melakukan pemanggilan terhadap ASN yang namanya tercantum dalam daftar indikasi pelanggaran. Tidak hanya pemanggilan, proses pemeriksaan dan pembinaan juga akan digelar secara paralel.
“Kami sudah menyampaikan rekomendasi itu kepada masing-masing perangkat daerah agar segera menindaklanjuti. Pemanggilan, pemeriksaan, dan pembinaan terhadap ASN yang terindikasi menggunakan Fake GPS harus dilakukan,” ujar Meilan kepada awak media kami, Selasa (18/3).
Temuan ini mencuat di tengah gencarnya upaya pemerintah daerah dalam menegakkan disiplin aparatur. Selama ini, sistem presensi digital diberlakukan untuk memastikan akuntabilitas dan transparansi kehadiran pegawai. Namun, akal-akalan dengan memanfaatkan teknologi pemalsu lokasi justru menjadi bumerang. Aplikasi Fake GPS memungkinkan pengguna memanipulasi koordinat perangkat seluler mereka, sehingga seolah-olah tercatat hadir di kantor meskipun sebenarnya berada di lokasi lain.
Pihak BKPSDM menegaskan bahwa sanksi menanti bagi mereka yang terbukti bersalah. Meskipun belum merinci jenis hukuman disiplin yang akan dijatuhkan, langkah tegas ini dipastikan akan menjadi peringatan keras bagi seluruh ASN agar tidak lagi mencoba-coba mengakali sistem. Ke depan, pengawasan terhadap sistem presensi digital akan semakin diperketat untuk mencegah praktik curang serupa terulang.
Dari 577 ASN yang terindikasi, tidak menutup kemungkinan jumlahnya masih bisa bertambah jika proses pemeriksaan menemukan bukti-bukti baru. Masyarakat pun menaruh harapan besar agar pemerintah daerah benar-benar membersihkan jajaran birokrasi dari oknum-oknum yang mencederai kepercayaan publik melalui praktik manipulatif semacam ini.
Comments (0)