Purbaya dan DPR Percepat RUU Pusat Finansial Internasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pertemuan tersebut bert

Jul 08, 2026 - 06:03
0 0
Purbaya dan DPR Percepat RUU Pusat Finansial Internasional

Menteri Keuangan Purbaya Yudhi Sadewa menggelar rapat kerja dengan Komisi XI DPR RI guna membahas Rancangan Undang-Undang (RUU) Pusat Finansial Internasional Indonesia (PFII). Pertemuan tersebut bertujuan untuk mempercepat proses legislasi agar RUU tersebut dapat rampung dan disahkan menjadi undang-undang sebelum masa sidang DPR RI berakhir pada tanggal 22 Juli 2026. Dengan jadwal yang semakin mendesak, pemerintah dan parlemen menyadari bahwa mereka hanya memiliki sisa waktu sekitar 20 hari untuk menyelesaikan seluruh tahapan pembahasan secara menyeluruh.

Ketua Komisi XI DPR RI Mukhamad Misbakhun menegaskan komitmennya untuk mengosongkan seluruh agenda lainnya agar pembahasan RUU PFII dapat berlangsung maksimal. Ia menyatakan bahwa Komisi XI akan fokus sepenuhnya pada pembahasan beleid ini demi memastikan target penyelesaian dapat tercapai sesuai kesepakatan bersama pemerintah. Langkah tersebut diambil mengingat pentingnya undang-undang ini bagi penguatan struktur ekonomi nasional.

"Ini nanti akan harus kita selesaikan di masa sidang DPR yang akan berakhir di tanggal 22 Juli nanti, ada 20 hari, kita nanti harus bisa mengatur pace-nya sehingga akan ada pembahasan-pembahasan yang panjang, subtansial, mulai dari lobi sampai segala hal nanti akan kita lakukan," ujar Misbakhun dalam rapat kerja dengan Purbaya di Gedung DPR RI, Kamis (2/7/2026).

Menurut laporan media kami, RUU PFII menjadi salah satu prioritas utama dalam agenda legislasi pemerintah untuk memperkuat posisi Indonesia sebagai pusat keuangan internasional yang berdaya saing tinggi. Hadirnya regulasi komprehensif ini dinilai sangat krusial untuk menciptakan ekosistem hukum yang kondusif guna menarik arus investasi asing masuk ke Indonesia serta mendorong pertumbuhan sektor jasa keuangan domestik di kancah persaingan global.

Pembahasan RUU PFII yang dilakukan dalam tempo yang sangat singkat ini mencerminkan urgensi pembentukan kerangka hukum yang kokoh dan adaptif. Lurusin.com melaporkan, rapat kerja antara Misbakhun dan Purbaya menjadi momentum strategis untuk menyelaraskan berbagai aspek substantif, teknis, dan politik agar undang-undang tersebut dapat disahkan tepat waktu tanpa mengorbankan kualitas materi hukum yang akan mengatur tata kelola pusat finansial internasional di Indonesia.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
hafiz-rahman

Verifikator. Memverifikasi klaim viral via sumber terbuka.

Comments (0)

User