Polsek Neglasari Gagalkan Peredaran 4.650 Pil Obat Keras Ilegal di Tangerang, Seorang Pria Diamankan
Laporan dari Lurusin.com — Jajaran kepolisian kembali menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial UA yang berusia 23 tahun kin
Laporan dari Lurusin.com — Jajaran kepolisian kembali menggagalkan upaya peredaran obat-obatan terlarang di wilayah Kabupaten Tangerang, Banten. Seorang pria berinisial UA yang berusia 23 tahun kini harus berurusan dengan hukum setelah tertangkap basah hendak melakukan transaksi ribuan butir obat keras tanpa izin edar.
Penangkapan terhadap tersangka UA dilakukan pada Jumat (3/7) lalu di kawasan Desa Buaran Mangga, Kecamatan Pakuhaji. Dari pengungkapan kasus ini, pihak berwenang menyita sebanyak 4.650 butir pil yang dikategorikan sebagai obat keras daftar G.
“Tim Opsnal Unit Reskrim Polsek Neglasari berhasil menggagalkan peredaran ribuan butir obat keras daftar G yang diduga akan diedarkan secara ilegal di wilayah Kabupaten Tangerang. Seorang pria diamankan saat hendak melakukan transaksi dengan sistem cash on delivery (COD),”
Demikian disampaikan oleh Kapolsek Neglasari AKP Imron Mas’adi dalam keterangan resminya pada Senin (6/7/2026). Pernyataan tersebut menegaskan bahwa aksi penyelundupan ini melibatkan modus transaksi daring yang cukup marak terjadi, di mana pelaku mencoba memanfaatkan sistem COD untuk mengelabui petugas.
Barang bukti yang diamankan tergolong dalam kategori obat keras daftar G, yaitu golongan obat-obatan farmasi yang memiliki efek sedatif dan psikotropika jika disalahgunakan. Pihak kepolisian mengungkapkan bahwa peredaran ilegal semacam ini sangat membahayakan generasi muda karena sering disalahgunakan di luar pengawasan medis dengan mencampurkannya ke dalam minuman keras atau konsumsi langsung.
Hingga berita ini diturunkan, aparat masih terus melakukan pengembangan lebih lanjut untuk membongkar jaringan pemasok yang memasok barang haram tersebut kepada tersangka UA. Kapolsek Imron menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentoleransi segala bentuk tindak pidana peredaran obat-obatan terlarang yang dapat merusak masa depan masyarakat Kabupaten Tangerang.
Comments (0)