Polri-Unissula Perkuat Kajian Hukum Perlindungan Perempuan dan TPPO

Ruang kerja Wakil Kepala Polri di lantai utama Mabes Polri, Jakarta, menjadi saksi pengukuhan kolaborasi strategis antara institusi kepolisian tertinggi da

Jul 09, 2026 - 07:21
0 0
Polri-Unissula Perkuat Kajian Hukum Perlindungan Perempuan dan TPPO

Ruang kerja Wakil Kepala Polri di lantai utama Mabes Polri, Jakarta, menjadi saksi pengukuhan kolaborasi strategis antara institusi kepolisian tertinggi dan salah satu perguruan tinggi Islam swasta terkemuka. Pada Rabu, 8 Juli 2026, Komisaris Jenderal Dedi Prasetyo menerima kunjungan Rektor Universitas Islam Sultan Agung (Unissula) Semarang, Prof. Dr. Gunarto, beserta para dekan dan jajaran Fakultas Hukum, serta perwakilan Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung (YBW-SA). Tak ada seremoni berlebihan—hanya rapat teknis yang berbicara tentang satu hal: bagaimana hukum yang hidup harus beranjak dari ruang teks menuju ruang nyata, terutama bagi mereka yang paling rentan.

Scientific Policing: Dari Asumsi Menuju Data

Pertemuan itu membingkai ulang pola kemitraan Polri dengan kampus, bukan lagi sekadar seremonial penandatanganan nota kesepahaman. Fokusnya adalah scientific policing, pendekatan penegakan hukum yang mendasarkan setiap kebijakan dan aksi kepolisian pada riset ilmiah, data empiris, serta rekomendasi akademik yang terukur. Di tengah kompleksitas kejahatan kontemporer—khususnya yang menyasar perempuan dan anak—naluri detektif tak lagi memadai. Polri membutuhkan kerangka analisis yang mampu membedah pola rekrutmen, transmisi korban, hingga modus pencucian hasil tindak pidana perdagangan orang (TPPO) secara presisi.

Dalam konteks itulah Unissula diposisikan sebagai mitra. Fakultas Hukum universitas tersebut telah membangun repositori riset tentang vulnerability mapping—pemetaan kerentanan—di jalur-jalur migrasi domestik dan lintas batas yang acap menjadi koridor TPPO. Dedi menegaskan, kolaborasi ini bukan inisiatif dadakan, melainkan kelanjutan dari komitmen yang sudah dirintis lebih dari setahun sebelumnya.

Pusat Studi Kepolisian: Tonggak yang Kurang Terdengar

Landasan konkret kerja sama ini diletakkan pada 29 November 2025, saat Pusat Studi Kepolisian Fakultas Hukum Unissula diresmikan di kampus Semarang. Ketika itu, Kepala Lembaga Pendidikan dan Pelatihan (Lemdiklat) Polri, Komisaris Jenderal Chrysnanda Dwilaksana, hadir langsung. Pusat studi tersebut menjadi simpul penghubung antara laboratorium hukum kampus dan realitas operasional di lapangan—mulai dari penyusunan naskah akademik revisi regulasi perlindungan saksi korban TPPO hingga pelatihan sensitivitas gender bagi penyidik.

Menurut data yang dirujuk dalam pertemuan, Indonesia masih tercatat sebagai negara asal, transit, sekaligus tujuan dalam rantai perdagangan manusia di Asia Tenggara. Laporan Badan Reserse Kriminal Polri mencatat lebih dari 1.200 kasus TPPO ditangani sepanjang 2025, dengan sekitar 68% korbannya adalah perempuan dan anak. Angka itu diyakini jauh lebih kecil dari realitas di lapangan karena tingginya angka kegagalan identifikasi korban di tingkat penyelidikan awal. Di sinilah riset akademik memegang peran krusial: mengisi kesenjangan data gelap (dark figure) yang selama ini membuat kebijakan penindakan sering meleset.

Perlindungan yang Tak Boleh Menunggu

Bagi Yayasan Badan Wakaf Sultan Agung, kolaborasi ini adalah perwujudan nyata prinsip rahmatan lil ‘alamin yang melampaui ritual akademik. Mereka mendorong agar Pusat Studi Kepolisian tidak hanya menghasilkan jurnal, tetapi juga rekomendasi kebijakan berbasis bukti yang bisa langsung diadopsi dalam SOP penanganan korban di tingkat polsek dan polres. Satu usulan yang mencuat adalah pengintegrasian instrumen asesmen risiko terstandar ke dalam sistem pelaporan daring Polri, sehingga petugas di lini terdepan dapat segera mengidentifikasi indikator TPPO sejak pengaduan awal.

Komitmen ini juga diarahkan untuk menjawab kritik lama bahwa Polri masih menerapkan pendekatan kriminalisasi pada korban—terutama perempuan muda yang kerap dijerat pasal prostitusi alih-alih diakui sebagai korban eksploitasi. Scientific policing diharapkan menjadi fondasi pergeseran paradigma tersebut.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User