Cipete — Polisi Sita Rp7,2 Miliar dalam Penggeledahan Money Changer

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri menggeledah sebuah gerai penukaran valuta asing (money changer) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pad

Jul 09, 2026 - 07:23
0 0
Cipete — Polisi Sita Rp7,2 Miliar dalam Penggeledahan Money Changer

Tim penyidik Tindak Pidana Korupsi (Tipidkor) Polri menggeledah sebuah gerai penukaran valuta asing (money changer) di kawasan Cipete, Jakarta Selatan, pada Rabu (8/7/2026). Operasi yang merupakan rangkaian pengusutan dugaan korupsi ini menghasilkan penyitaan uang senilai Rp7,2 miliar dalam berbagai mata uang asing. Kakortas Tipidkor Polri Irjen Totok Suharyanto mengonfirmasi, seluruh temuan telah diamankan sebagai barang bukti. "Kemudian di money changer, ada 71 item barang bukti, kemudian ada 16 uang asing, dengan total sekitar Rp7,2 miliar," ujarnya di lokasi.

Rincian Barang Bukti yang Disita

Penyidik tidak hanya membekuk uang tunai, melainkan juga 71 item barang bukti pendukung. Meski detail setiap item belum dirinci ke publik, dalam praktik tipikor lazimnya mencakup dokumen transaksi, catatan keuangan, perangkat komputer, telepon genggam, serta media penyimpanan digital. Adapun 16 jenis mata uang asing yang diamankan langsung dikalkulasi menggunakan kurs tengah hari ini hingga mencapai ekuivalen Rp7,2 miliar. Pola ini mengindikasikan bahwa money changer diduga menjadi simpul pengelolaan dana hasil kejahatan asal (predicate crime).

Jenis BuktiKuantitasNilai/Keterangan
Item barang bukti71Dokumen, perangkat elektronik, dan instrumen transaksi
Mata uang asing16 jenisTotal sekitar Rp7,2 miliar
Lokasi penggeledahan1 titikMoney changer di Cipete, Jakarta Selatan

Konteks: Aliran Dana ke Kafe de’Clan

Penggeledahan ini tak berdiri sendiri. Sehari sebelumnya, tim yang sama menemukan Rp60 miliar dalam brankas besar di Kafe de’Clan, juga di kawasan Cipete. Keberadaan dua lokasi dengan nominal fantastis dalam radius berdekatan memperkuat dugaan adanya jalur aliran dana terlarang yang melibatkan jaringan pencucian uang. Polisi belum mengumumkan apakah money changer itu berkaitan langsung dengan pemilik kafe, namun koordinasi penggeledahan yang simultan menunjukkan bahwa kedua tempat diduga terhubung dalam skema kejahatan yang sama.

Modus Pencucian Uang Melalui Money Changer

Money changer non-bank kerap dimanfaatkan untuk memecah dan mengonversi dana ilegal menjadi valuta asing agar sulit dilacak. Langkah ini mencocoki pola predikat tindak pidana korupsi atau suap, lalu disusul tindak pidana pencucian uang (TPPU) sebagaimana diatur UU Nomor 8 Tahun 2010. Besaran Rp7,2 miliar yang tersimpan dalam belasan jenis mata uang menggambarkan upaya menyamarkan asal-usul dana sekaligus mempersiapkan pemindahan keluar negeri. “Penggunaan mata uang ganda dan volume besar di money changer tanpa riwayat bisnis valuta jelas adalah red flag kuat pencucian uang,” kata seorang analis kepatuhan keuangan yang enggan disebut namanya.

Langkah Prosedural Selanjutnya

Penyidik masih menghitung pasti jumlah rupiah dari belasan valas tersebut setelah memverifikasi kurs harian dan keaslian uang. 71 item bukti non-tunai akan diserahkan ke laboratorium forensik digital untuk mengekstrak log transaksi, komunikasi, dan metadata lainnya. Polri menyatakan akan memanggil pemilik serta karyawan money changer dalam waktu dekat. Apabila terbukti menerima, menyimpan, atau mengonversi dana hasil kejahatan, para pihak dapat dijerat Pasal 3, 4, dan 5 UU TPPU dengan ancaman pidana penjara maksimal 20 tahun dan denda hingga Rp10 miliar.

Temuan ini menambah daftar aset yang dibekukan dalam kasus yang kini ditangani Tipidkor. Masyarakat diimbau tidak berspekulasi, tetapi fakta penyitaan uang dalam jumlah masih menguatkan indikasi bahwa praktik ilegal sektor keuangan informal terus menjadi saluran favorit para pelaku kejahatan kerah putih.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User