Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Suap Rp4 Miliar

Jakarta – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyampaikan bantahan tegas atas klaim yang menyebut kliennya melakukan suap senilai Rp4 miliar kepada majelis hak

Jul 09, 2026 - 06:35
0 0
Kuasa Hukum Nikita Mirzani Bantah Tuduhan Suap Rp4 Miliar

Jakarta – Tim kuasa hukum Nikita Mirzani menyampaikan bantahan tegas atas klaim yang menyebut kliennya melakukan suap senilai Rp4 miliar kepada majelis hakim. Klaim tersebut berasal dari pihak pengacara Reza Gladys yang menyatakan memiliki rekaman suara berisi percakapan pengondisian perkara untuk memenangkan kasus Nikita Mirzani. Hingga berita ini diturunkan, rekaman itu belum pernah diperlihatkan secara terbuka.

Asal Tuduhan

Isu suap mencuat setelah kuasa hukum Reza Gladys mengklaim adanya barang bukti rekaman yang memuat percakapan antara sejumlah pihak untuk mengatur hasil persidangan. Tidak ada rincian identitas pembicara, waktu perekaman, atau isi percakapan yang dipublikasikan. Klaim tersebut langsung memicu reaksi dari kubu Nikita Mirzani yang menilai tuduhan itu tidak berdasar dan berpotensi mendegradasi proses hukum yang telah final.

Bantahan Berbasis Logika Putusan

Usman Lawara, pengacara Nikita Mirzani, menolak seluruh tuduhan dengan merujuk pada fakta persidangan. Dalam keterangannya di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Rabu (8/7/2026), ia menyampaikan argumen bahwa jika benar ada suap, hasil akhir perkara tidak akan seburuk yang dialami kliennya.

“Logikanya harus main. Kalau ada upaya suap, Nikita pasti bakal dibebaskan di tingkat Kasasi, atau minimal hukumannya diturunkan. Tapi faktanya, putusan Kasasi justru menolak permohonan kita dan menguatkan vonis enam tahun penjara. Isu suap ini benar-benar tidak berdasar,” kata Usman Lawara.

Pernyataan ini menekankan bahwa suap dalam jumlah besar seharusnya menghasilkan keuntungan hukum, bukan justru memperkuat hukuman. Benang merah antara nilai uang yang dituduhkan dengan hasil putusan yang memberatkan dianggap tidak tersambung.

Fakta Putusan yang Bertentangan dengan Klaim

Dokumen putusan yang dapat diakses publik menunjukkan perjalanan perkara Nikita Mirzani justru mengarah pada penguatan vonis di setiap tingkat peradilan. Rangkaian putusan tersebut adalah:

  • Pengadilan Tingkat Pertama: Vonis enam tahun penjara.
  • Banding: Putusan diperkuat, tanpa pengurangan masa hukuman.
  • Kasasi di Mahkamah Agung: Permohonan kasasi ditolak seluruhnya; MA menguatkan vonis enam tahun penjara.

Dengan demikian, tidak ada satu pun indikasi keringanan yang dapat dikaitkan dengan dugaan suap. Jika suap benar terjadi, sangat tidak logis bila hasil akhirnya justru penolakan total terhadap upaya hukum terdakwa. Dalam praktik hukum, suap lazimnya bertujuan memperoleh putusan yang lebih ringan, bukan memperberat.

Status Klaim dan Bukti

Pihak pengacara Reza Gladys hingga saat ini belum menyerahkan rekaman yang dijanjikan kepada publik atau aparat penegak hukum. Klaim tersebut masih berstatus dugaan lisan tanpa verifikasi independen. Sementara itu, putusan Mahkamah Agung telah berkekuatan hukum tetap dan tidak dapat diubah lagi. Kontras antara klaim tanpa bukti dengan putusan inkrah ini menjadi celah logis yang ditonjolkan oleh kuasa hukum Nikita Mirzani.

Langkah selanjutnya dari pihak pelapor belum diketahui. Namun, jika rekaman itu benar ada dan memuat bukti tindak pidana suap, mekanisme hukum yang tepat adalah melaporkannya ke aparat penegak hukum, bukan menyampaikannya melalui pernyataan publik tanpa disertai bukti konkret.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0

Comments (0)

User