Jakarta — Tim Hukum Nikita Mirzani Soroti Cacat Bukti Digital dan Pasal
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, tim ku
Sidang Peninjauan Kembali (PK) yang diajukan Nikita Mirzani kembali bergulir di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan. Dalam agenda pemeriksaan terbaru, tim kuasa hukum menghadirkan dua orang ahli untuk memperkuat dalil permohonan mereka. Keberatan fundamental diarahkan pada tiga pilar utama: kekeliruan penerapan pasal dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE), keabsahan alat bukti digital yang diragukan, serta konstruksi dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang (TPPU) yang dinilai kabur.
Ahli Sebut Produk dan Fisik Bukanlah Sebuah Rahasia
Kuasa hukum Nikita Mirzani, Usman Lawara, secara eksplisit menggarisbawahi bahwa Pasal 27B ayat 2 UU ITE yang disangkakan kepada kliennya merupakan terapan yang tidak akurat. Untuk mempertegas argumen ini, pihaknya menghadirkan Henri Subiakto, seorang ahli yang juga terlibat dalam perumusan undang-undang tersebut. Henri memberikan keterangan bahwa esensi dari pasal tersebut mengandaikan adanya ancaman pembongkaran sebuah rahasia dengan motif mencari keuntungan pribadi.
“Unsur ‘rahasia’ di sini harus dimaknai sebagai informasi yang memang sengaja disembunyikan dan memiliki nilai strategis. Narasi yang berkembang dalam perkara ini justru berkisar pada kritik terhadap kualitas produk dan kondisi fisik. Secara doktrinal, opini atau penilaian subjektif terhadap sesuatu yang kasat mata bukanlah rahasia yang dilindungi oleh konstruksi pasal itu,”
Berdasarkan keterangan tersebut, tim hukum menilai bahwa substansi perkara tidak memenuhi kualifikasi yuridis sebagaimana dimaksud dalam dakwaan. Distingsi antara kritik konsumen dan pengungkapan rahasia ilegal menjadi titik lemah utama yang coba didekonstruksi dalam permohonan PK ini.
Rekam Forensik Atas Dugaan Barang Bukti Editan
Selain persoalan interpretasi norma, tim kuasa hukum juga menyasar validitas teknikal dari alat bukti digital. Ahli digital forensik yang dihadirkan di muka persidangan memaparkan temuan bahwa berkas-berkas yang dijadikan dasar penghukuman memiliki indikasi kuat telah mengalami proses manipulasi atau pengeditan. Temuan forensik ini membuka celah serius terhadap kredibilitas rantai bukti (chain of custody) yang digunakan penuntut umum dalam konstruksi perkara sebelumnya.
Implikasi dari temuan ini bersifat fundamental: apabila alat bukti utama dinyatakan cacat prosedural, maka fondasi pembuktian dalam putusan yang telah berkekuatan hukum tetap dapat kehilangan pijakan validitasnya. Poin inilah yang menjadi tumpuan argumentasi agar majelis hakim PK mengabulkan permohonan dan melakukan koreksi total terhadap putusan terdahulu.
Dakwaan TPPU Tanpa Predikat Tindak Pidana Asal
Keberatan ketiga yang diajukan menyangkut kerancuan dakwaan Tindak Pidana Pencucian Uang. Dalam logika hukum pidana, TPPU mensyaratkan adanya predicate crime atau tindak pidana asal yang menghasilkan harta kekayaan ilegal. Tim hukum berargumentasi bahwa tanpa terbuktinya tindak pidana asal secara sah dan meyakinkan, dakwaan pencucian uang kehilangan pijakan elementernya dan tidak dapat berdiri sendiri. Konstruksi ini mempertanyakan keajekan penerapan hukum oleh penuntut umum dalam merangkai pasal-pasal yang didakwakan.
Comments (0)