Ahli Hukum ITE Sebut Putusan Kasasi Nikita Mirzani Cacat Hukum
Jakarta — Pakar Hukum Teknologi Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE), Henri Subiakto, memberikan keterangan yang mengungkap kelemahan fundamental dalam
Ketidaktepatan Pasal yang Dikenakan
Henri Subiakto, yang pernah menjabat sebagai Staf Ahli Menteri Komunikasi dan Informatika, secara spesifik menyoroti penggunaan Pasal 27B Undang-Undang ITE Nomor 1 Tahun 2024. Pasal tersebut mengatur tindak pidana pemerasan dan pengancaman. Saksi ahli menegaskan bahwa unsur-unsur pidana inti tidak terkonfirmasi oleh fakta persidangan.
“Penerapan Pasal 27B ini tidak tepat. Rangkaian unsur pidana dalam pasal tersebut tidak terpenuhi jika melihat fakta-fakta yang ada dalam berkas perkara,” tegas Henri Subiakto di hadapan majelis hakim.
Analisis Yuridis Ahli: Ketiadaan Unsur Pidana
Dalam analisis forensik terhadap berkas perkara, ditemukan bahwa konstruksi hukum yang dibangun sejak vonis tingkat pertama hingga kasasi gagal membuktikan korelasi langsung antara aksi dan niat jahat. Pakar merinci beberapa poin kritis terkait tidak terpenuhinya unsur delik:
- Unsur Pemerasan: Tidak ditemukan bukti adanya permintaan atau maksud dari Nikita Mirzani untuk memperoleh keuntungan finansial atau material dari pihak pelapor.
- Unsur Pengancaman: Distingsi antara ekspresi kemarahan dengan ancaman serius sebagaimana dimaksud dalam KUHP dan UU ITE tidak dipertimbangkan secara cermat oleh hakim tingkat sebelumnya.
- Validitas Alat Bukti Digital: Henri Subiakto mengindikasikan bahwa alat bukti elektronik yang diajukan dalam perkara tersebut tidak memenuhi standar forensik digital yang diwajibkan oleh hukum pembuktian, sehingga integritasnya dipertanyakan.
Konteks Putusan yang Dipermasalahkan
Majelis hakim pada tingkat sebelumnya memvonis Nikita Mirzani bersalah. Namun, keterangan saksi ahli dalam sidang PK ini membuka kembali fakta hukum bahwa vonis tersebut dibangun di atas interpretasi yang keliru. Kekeliruan penerapan hukum ini dianggap cacat formil dan materil karena menjerat perbuatan yang tidak secara spesifik diatur dalam isi pasal yang dituduhkan.
Henri Subiakto menekankan bahwa penerapan UU ITE harus bersifat ultra presisi. Ia menyatakan bahwa jika ruang lingkup "pengancaman" ditarik terlalu luas tanpa verifikasi ketat terhadap motif ekonomi, maka pasal tersebut berpotensi digunakan untuk mengkriminalisasi ekspresi pribadi yang tidak berdasar pada motif pemerasan.
Comments (0)