Polisi Tangkap Pengedar Obat Keras di Serang, Sita Ribuan Butir Hexymer
SERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota meringkus seorang pria berinisial R (25) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Dalam operasi pe
SERANG — Satuan Reserse Narkoba (Satresnarkoba) Polresta Serang Kota meringkus seorang pria berinisial R (25) yang diduga kuat terlibat dalam peredaran obat-obatan keras tanpa izin. Dalam operasi penggerebekan yang berlangsung dini hari, petugas menyita total 3.193 butir obat jenis Hexymer dan Tramadol yang siap edar.
Penangkapan terjadi di kediaman pelaku di kawasan Pageragung, Kecamatan Walantaka, Kota Serang, pada Kamis (18/6) sekitar pukul 03.00 WIB. Setelah melakukan penyelidikan dan mendapati informasi akurat, tim langsung bergerak melakukan penggeledahan intensif di lokasi.
"Hasil penggeledahan menemukan barang bukti berupa 2.288 butir obat jenis Hexymer, 905 butir obat jenis Tramadol, serta satu unit ponsel merek Vivo warna biru yang diduga digunakan untuk menjalankan aktivitas transaksi," ujar Kepala Satresnarkoba Polresta Serang Kota, AKP Vhalio, dalam keterangan pers pada Rabu (24/6/2026).
Turut diamankan telepon genggam pintar tersebut karena menyimpan riwayat komunikasi dan percakapan yang mengarah pada praktik jual-beli obat keras secara ilegal. Hal ini menjadi dasar bagi penyidik untuk memperdalam jaringan peredaran yang diduga melibatkan lebih banyak pihak.
Atas perbuatannya, tersangka dijerat dengan pasal penyalahgunaan dan peredaran obat-obatan tanpa izin sesuai regulasi yang berlaku. Polisi pun masih terus mengembangkan kasus ini demi mengungkap kemungkinan keterlibatan pemasok atau bandar yang lebih besar.
Ribuan butir obat keras hasil sitaan kini diamankan sebagai barang bukti utama. Langkah cepat Satresnarkoba Polresta Serang Kota ini menjadi bagian dari komitmen memberantas peredaran narkoba dan obat terlarang, terutama yang menyasar kalangan masyarakat rentan di wilayah hukum Serang.
Comments (0)