Modus Licik Benny Tjokro Amankan Aset: Bebani Utang Tinggi agar Sulit Dilelang

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar strategi canggih yang digunakan terpidana kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dalam melindungi kekayaannya

Jul 08, 2026 - 05:39
0 0
Modus Licik Benny Tjokro Amankan Aset: Bebani Utang Tinggi agar Sulit Dilelang

Jakarta – Jaksa Agung ST Burhanuddin membongkar strategi canggih yang digunakan terpidana kasus mega korupsi PT Asuransi Jiwasraya dan PT Asabri, Benny Tjokrosaputro, dalam melindungi kekayaannya dari sitaan negara. Menurut Burhanuddin, Benny Tjokro dikenal sangat piawai dalam merekayasa kepemilikan aset dengan membebani utang dalam jumlah fantastis, sehingga proses lelang yang dilakukan Kejaksaan kerap menemui jalan buntu.

Pernyataan itu disampaikan langsung oleh Burhanuddin dalam acara peresmian revitalisasi Gedung Adhyaksa Chambers yang berlokasi di Jalan Patra Kuningan XI/2, Setiabudi, Jakarta Selatan, pada Rabu (24/6/2026). Bangunan megah yang kini difungsikan sebagai pusat mediasi Kejaksaan tersebut ternyata memiliki sejarah kelam sebagai salah satu rumah pribadi milik Benny Tjokro yang berhasil disita oleh tim penyidik.

"Gedung ini sebenarnya adalah gedung sitaan. Ini adalah perkaranya Benny Tjokro. Kami sebenarnya juga sudah melakukan [upaya] untuk menjual, beberapa kali penjualan tapi tetap selalu gagal," ujar Burhanuddin dalam sambutannya di lokasi

Pola pengamanan aset yang diterapkan Benny Tjokro terbilang rapi dan sistematis. Pelaku dengan sengaja membebani properti-propertinya dengan kewajiban utang bernilai tinggi kepada pihak ketiga. Langkah ini membuat aset tersebut menjadi tidak menarik di mata calon pembeli lelang, sekaligus menimbulkan sengketa kepemilikan yang berlarut-larut. Mekanisme semacam ini terbukti efektif memperlambat upaya pemulihan aset (asset recovery) yang dilakukan oleh aparat penegak hukum.

Kegagalan lelang yang berulang kali terjadi akhirnya mendorong Kejaksaan mengambil langkah alternatif dengan melakukan revitalisasi total terhadap gedung tersebut. Alih-alih terus berupaya menjual dalam kondisi terbebani masalah hukum, institusi memutuskan untuk memanfaatkannya sebagai aset operasional strategis yang kini menjadi Kantor Pusat Mediasi. Langkah ini dianggap sebagai solusi cerdas di tengah kebuntuan proses lelang konvensional.

Kasus yang menjerat Benny Tjokro sendiri merupakan salah satu skandal keuangan terbesar di Indonesia yang merugikan negara hingga puluhan triliun rupiah melalui pengelolaan dana investasi bodong di dua BUMN asuransi. Hingga saat ini, Kejaksaan Agung terus berupaya mengejar dan menyita aset-aset lain milik terpidana yang diduga masih tersebar dan disembunyikan dengan berbagai modus serupa.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
sinta-pradana

Peneliti Data. Peneliti dan analis data untuk verifikasi.

Comments (0)

User