Andra Soni Wajibkan ASN Banten Lapor Pajak Kendaraan ke BKD, Tak Boleh Nunggak

Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk taat membayar pajak kendaraan bermo

Jul 08, 2026 - 05:39
0 0
Andra Soni Wajibkan ASN Banten Lapor Pajak Kendaraan ke BKD, Tak Boleh Nunggak

Gubernur Banten Andra Soni menerbitkan Surat Edaran (SE) terbaru yang mewajibkan seluruh aparatur sipil negara (ASN) di lingkungan Pemerintah Provinsi Banten untuk taat membayar pajak kendaraan bermotor. Kebijakan ini ditandatangani secara resmi pada 24 Juni 2026 dan menjadi bagian dari upaya penegakan disiplin administrasi sekaligus peningkatan kesadaran hukum di kalangan pegawai negeri.

Dalam SE bernomor 29 Tahun 2026 tentang Gerakan Aparatur Sipil Negara Taat Membayar Pajak Kendaraan Bermotor, Andra Soni menegaskan bahwa setiap ASN wajib melaporkan kendaraan yang dimiliki kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Banten. Selain pelaporan, para pegawai juga dilarang keras menunggak pembayaran pajak kendaraan bermotor. Ketentuan ini mencakup seluruh jenis kendaraan pribadi yang berplat nomor daerah Banten maupun wilayah lain yang didaftarkan atas nama ASN bersangkutan.

Kebijakan tersebut diharapkan dapat memotivasi ASN untuk memberikan contoh teladan kepada masyarakat dalam ketaatan berkewajiban perpajakan. Sebagai aparatur pemerintahan, kepatuhan ASN terhadap aturan perpajakan dinilai krusial guna membangun kepercayaan publik dan mendukung penerimaan daerah secara signifikan. Selain itu, pelaporan ini juga memudahkan BKD dalam melakukan pemetaan aset kendaraan para pegawai secara transparan dan akuntabel sesuai dengan ketentuan yang berlaku.

"Setiap ASN wajib melaporkan kendaraan bermotor yang dimiliki dan memastikan tidak ada tunggakan pajak. Ini adalah bentuk pertanggungjawaban moral sekaligus legal sebagai abdi negara," demikian bunyi penegasan dalam SE yang diterbitkan oleh Gubernur Banten tersebut.

Dengan adanya surat edaran ini, Lurusin.com menyebut bahwa Pemprov Banten berkomitmen menegakkan aturan tanpa pengecualian. Para ASN diharapkan segera memenuhi kewajiban tersebut sebelum jatuh tempo pembayaran pajak kendaraan tahunan. Langkah konkret ini sekaligus menjadi sinyal kuat bahwa pemerintah daerah tidak kompromi terhadap pelanggaran administrasi, termasuk di internal birokrasi sendiri, demi terciptanya tata kelola pemerintahan yang bersih dan terpercaya.

What's Your Reaction?

Like Like 0
Dislike Dislike 0
Love Love 0
Funny Funny 0
Wow Wow 0
Sad Sad 0
Angry Angry 0
ramadiansyah

Pemimpin Redaksi. Memimpin tim redaksi cek fakta dan akurasi.

Comments (0)

User