Mantan Menteri Agama Yaqut Cholil Qoumas Dilarikan ke RS Polri, Penahanan Ditangguhkan
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangguhkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Keputusan ini diambil setelah tim medis me
Jakarta — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menangguhkan penahanan terhadap mantan Menteri Agama, Yaqut Cholil Qoumas, yang akrab disapa Gus Yaqut. Keputusan ini diambil setelah tim medis merekomendasikan perawatan intensif akibat gangguan serius pada saluran pencernaan yang diderita tersangka. Informasi tersebut diperoleh Lurusin.com dari keterangan resmi lembaga antirasuah pada Rabu (24/6).
Juru Bicara KPK, Budi Prasetyo, menyampaikan bahwa pembantaran atau penangguhan penahanan mulai berlaku hari ini. Yaqut langsung dipindahkan dari rumah tahanan KPK menuju Rumah Sakit Bhayangkara TK I R. Said Sukanto (RS Polri) di Kramat Jati, Jakarta Timur, untuk menjalani rawat inap. "Hari ini, Rabu (24/6), penyidik melakukan pembantaran penahanan terhadap tersangka YCQ. Pembantaran dilakukan berdasarkan hasil pemeriksaan dokter yang kemudian mengharuskan yang bersangkutan menjalani rawat inap di RS Polri Kramat Jati," kata Budi dalam konferensi pers singkat yang dikutip media kami.
"Berdasarkan informasi medis, yang bersangkutan mengalami sakit pada saluran pencernaan."
Kendati demikian, Budi belum merinci lebih jauh jenis penyakit atau tingkat keparahan yang dialami mantan orang nomor satu di Kementerian Agama itu. Pihaknya hanya memastikan bahwa kondisi Yaqut memerlukan pemantauan dokter secara ketat sehingga tidak memungkinkan untuk tetap berada di dalam sel tahanan.
Pembantaran penahanan sendiri merupakan mekanisme hukum yang diatur dalam Kitab Undang-Undang Hukum Acara Pidana (KUHAP). Dalam kondisi tertentu, seorang tersangka atau terdakwa berhak mendapatkan penundaan penahanan apabila terdapat alasan medis yang mendesak dan didukung oleh surat keterangan dokter. Selama masa pembantaran, tersangka tetap berstatus sebagai tahanan titipan KPK di rumah sakit, dan seluruh pergerakannya akan dikawal oleh petugas keamanan.
Yaqut Cholil Qoumas ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK dalam kasus dugaan korupsi yang melibatkan proyek di lingkungan kementerian yang pernah dipimpinnya. Sejak penahanannya beberapa waktu lalu, sejumlah pihak sempat menyoroti kondisi kesehatan sang mantan menteri yang dikabarkan menurun. Hingga akhirnya, tim medis independen yang ditunjuk KPK merekomendasikan rawat inap.
Langkah KPK ini menuai beragam respons. Sejumlah kalangan menilai bahwa hak kesehatan harus tetap dijamin meskipun yang bersangkutan sedang menjalani proses hukum. Namun, ada pula yang mengingatkan agar pembantaran tidak dimanfaatkan untuk menghindari proses penyidikan. Budi Prasetyo menegaskan bahwa penyidik akan tetap melanjutkan pemeriksaan sesuai jadwal, meskipun Yaqut menjalani perawatan.
RS Polri Kramat Jati sendiri dikenal memiliki fasilitas perawatan khusus bagi tahanan, lengkap dengan ruang isolasi dan penjagaan ketat. Sejumlah nama besar yang pernah ditahan KPK sebelumnya juga sempat menjalani perawatan di rumah sakit yang berada di bawah naungan Kepolisian Negara Republik Indonesia itu. Hingga berita ini diturunkan, belum ada keterangan lanjutan dari pihak keluarga maupun kuasa hukum Yaqut Cholil Qoumas. Lurusin.com akan terus memantau perkembangan kondisi mantan menteri tersebut.
Comments (0)